KARIMUN TERKINI

Bea Cukai Karimun Datangi Sejumlah Toko, Temukan Ribuan Rokok Tak Bercukai

Bea Cukai Karimun dalam razia ke sejumlah toko menemukan ribuan batang rokok tanpa cukai dengan potensi kerugian negara jutaan Rupiah.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
BEA CUKAI KARIMUN - Petugas Bea Cukai Karimun saat razia rokok tanpa cukai di warung dan toko, Senin (6/3/2023). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai mendatangi sejumlah warung di Karimun.

Sasaran mereka ialah rokok tanpa dilabeli pita cukai.

Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun, Agung Marhaendra, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Winarto mengungkap hasil dari razia itu.

Winarto mengatakan, dalam operasi pasar itu pihaknya menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi cukai Rp 4.227.720,00.

"Setelah dilakukan penindakan kami temukan 6.776 batang rokok tanpa pitai cukai yang kami sita, dengan kerugian negara senilai Rp7.700.960,00," ungkap Winarto, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Bea Cukai Karimun Perangi Barang Ilegal, Temukan Benda Rp 1,3 Miliar Lebih dari 3 Mobil

Winarto menambahkan, operasi pasar itu menindaklanjuti peredaran rokok ilegal dan juga untuk mengamankan hak-hak negara yang tidak dipenuhi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Dengan begitu, Bea Cukai Karimun terus berupaya dan gencar melakukan sosialisasi kepada pedagang dan penjual toko yang ada di wilayah Kabupaten Karimun.

Hal itu, guna menekan peredaran rokok ilegal untuk dapat menjual dan mengedarkan rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tak hanya fokus terhadap rokok illegal, petugas juga melakukan pemeriksaan setiap toko apabila kedapatan menjual MMEA illegal dan tidak mempunyai izin NPPBKC," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau untuk seluruh masyarakat khususnya para penjual toko untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku sehingga peredaran rokok ilegal dapat dikurangi.

Baca juga: Penyelundup Miras Melawan, Bea Cukai Karimun Keluarkan Tembakan, Bekuk 8 Orang

"Kami akan terus berupaya untuk menggempur BKC ilegal yang ada di Karimun. Diharapkan dengan adanya operasi pasar ini membuat efek jera kepada pedagang dan penjual toko untuk tidak memperjualbelikan BKC ilegal," ujarnya.

Bahkan, ia juga menegaskan bagi pelaku penjualan rokok ilegal bisa dijerat dengan pasal 54 UU Cukai Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman 1 hingga 5 tahun penjara.

"Ada hukuman yang berlaku bagi pedagang yang tidak takut melakukan peredaran rokok ilegal di Karimun," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/YENI HARTATI)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved