PUBLIC SERVICE
PANDUAN Cara Mengurus Kartu Keluarga atau KTP Pindahan di Kota Batam
Perubahan status kartu keluarga ataupun KTP dari daerah lama ke daerah baru harus diurus segara untuk mempermudah urusan administrasi.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Cara mengurus Kartu Keluarga (KK) dan KTP pindahan.
Sebagai daerah industri, banyak orang dari berbagai penjuru datang ke Batam untuk mengaduk nasib.
Beberapa diantaranya hingga tinggal bertahun-tahun bahkan sampai punya niat untuk menetap di Batam dan menjadikan Batam sebagai kampung halaman yang menyenangkan.
Untuk itu, biasanya dibutuhkan perubahan status tempat tinggal untuk mempermudah urusan administrasi.
Salah satunya dengan perubahan status kartu keluarga ataupun KTP dari daerah lama ke daerah baru dalam hal ini Kota Batam.
Lantas pertanyaannya bagaimana mengurus status pindahan untuk kartu keluarga dan KTP di daerah baru? Apa yang harus dilakukan dan disiapkan.
Lurah Buliang, Kecamatan Batu Aji, Yulisbar mengatakan, syaratnya cukup mudah.
Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Mandiri, Lakukan Online Saja
Baca juga: Info Lengkap Syarat, Cara dan Biaya Membuat Kartu Keluarga Baru setelah Menikah
"Caranya cukup mudah kok sekarang ini, yang penting datanya lengkap," kata Yulisbar kepada Tribunbatam.id, Selasa (7/3/2023).
Untuk lebih lengkapnya, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melaporkan status peralihan tempat. Lengkapi semua alamat terbaru yang menjadi tempat tinggal saat ini.
- Setelah dari kantor Disdukcapil, selanjutnya bisa mendatangi kantor kelurahan domisili. Misalnya kalau lokasi tinggal sekarang di Kelurahan Buliang, maka pengurusan data baru di Kantor Kelurahan Buliang.
- Setelah data diinput di kantor kelurahan selanjutnya mendatangi kantor kecamatan untuk penginputan data terbaru.
- Dari kantor kelurahan dan kecamatan, KTP baru atau Kartu Keluarga (KK) baru nanti bisa diambil di kantor Disdukcapil.
Berkas yang harus dibawa pada saat mengurus KTP dan KK baru di daerah tempat tinggal baru?
- Pastikan membawa Surat Pindah dari daerah asal atau kampung halaman
- Siapkan berkas surat pengantar dari kantor kelurahan masing-masing
- Siapkan berkas KK dan fotokopiannya.
- Jangan lupa sertakan dokumen pendukung, semisal buku nikah bagi yang sudah menikah, fotokopi akta perceraian jika sudah bercerai,
- Siapkan pas foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan jika sewaktu-waktu diperlukan
Demikian langkah dan tata cara mengurus Kartu Keluarga ataupun KTP baru pindahan
(TRIBUNBATAM.id/(AMINUDDIN)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.