Info Lengkap Syarat, Cara dan Biaya Membuat Kartu Keluarga Baru setelah Menikah
Bagi Anda pasangan yang baru menikah simak persyaratan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru serta cara membuat KK baru setelah menikah
TRIBUNBATAM.id - Bagi Anda pasangan yang baru menikah simak persyaratan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru serta cara membuat KK baru setelah menikah.
KK baru dibutuhkan dalam mengurus sejumlah dokumen penting misalnya Kredit Pemilikan Rumah maupun BPJS Kesehatan.
Cara membuat KK baru setelah menikah bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kabupaten atau kota tempat Anda berdomisili.
Lantas, apa saja syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah?
Syarat membuat KK baru
Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah syarat membuat KK baru:
Baca juga: Cara Pengurusan dan Cetak Kartu Keluarga untuk Lajang dan Sudah Menikah
Baca juga: Mulai Hari Ini Beli Minyak Goreng Curah di Lingga Pakai Kartu Keluarga Diterapkan
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
- Mengisi Formulir F I-01
- Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
Cara membuat KK baru setelah menikah
Setelah mengetahui persyaratan dalam membuat KK baru, berikut adalah cara membuat KK baru setelah menikah:
- Pemohon melengkapi berkas