DISKOMINFOTIK ANAMBAS

PTT Anambas Gak Galau Lagi, Pemkab Ungkap Gaji Dua Bulan Segera Cair

Pemkab Anambas menyetujui penandatanganan SK Kolektif perpanjangan PTT Tahun 2023. Ini sekaligus mengatur hak keuangan PTT.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Anambas, Nurgayah mengungkap pemberian hak keuangan bagi PTT yang telah mendapat persetujuan Bupati Anambas, Selasa (7/3/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas atau Pemkab Anambas kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, pemberian hak keuangan yang belum mereka terima selama dua bulan lamanya, menemui titik terang.

Penghasilan yang menjadi andalan pemenuhan kebutuhan hidup para 'serdadu' putih cokelat ini tentunya hal yang paling dinanti-nantikan.

Nurgayah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Anambas mengungkapkan, terkait pemberian gaji PTT kini telah mendapat persetujuan dari Bupati Anambas.

Hai itu, setelah Bupati Abdul Haris menandatangani SK kolektif perpanjangan PTT Tahun 2023, per tanggal 6 Maret 2023.

"Untuk SK kolektifnya sudah ditandatangani pak Bupati, dan sudah kami terima juga. Selanjutnya akan kita proses ke masing-masing OPD," ucapnya, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, dalam waktu dekat ini gaji pokok PTT sudah dapat disalurkan dan diberikan oleh masing-masing OPD kepada ribuan PTT yang ada di Anambas.

"Itu staf saya sudah lembur dari semalam untuk menindaklanjuti SK kolektif perpanjangan. Insya Allah hari ini sudah diteruskan ke OPD masing-masing," terangnya.

Nurgayah membeberkan, terkait keterlambatan gaji yang diterima oleh PTT di Pemerintah Kepulauan Anambas dikarenakan adanya proses evaluasi kinerja tahunan.

Dari hasil evaluasi ditemukan sebanyak 50 lebih PTT yang ada di sejumlah OPD dan Kecamatan mendapat kinerja buruk lantaran melanggar kedisiplinan dalam bekerja.

Setelah dievaluasi dan mendapat teguran lansung oknum PTT tersebut akhirnya tetap diperpanjang dengan membuat surat pernyataan sikap agar tidak mengulang kesalahan.

"Apabila nantinya masih melanggar, kami akan ambil tindakan tegas," jelas Nurgayah.

Nurgayah pun menampik beredarnya isu di masyarakat tentang adanya unsur kesengajaan pemberian gaji PTT yang diperlambat oleh kepala daerah.

"Dengar di luar kan isunya begitu, padahal itu tidak benar. Kinerja pegawai itukan perlu kita evaluasi, ini juga termasuk instruksi dewan-dewan kita, kemudian pak bupati juga menginginkan jangan sampai gaji diberikan tapi mereka PTT itu tidak bekerja," ungkapnya.

Justru, lanjutnya, pemerintah daerah Anambas tetap berkomitmen memperjuangkan gaji PTT di Anambas, meskipun di daerah lain sudah dilakukan pengurangan tenaga PTT.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved