LINGGA TERKINI

Tak Perlu ke Kantor Lurah, Warga Dabo Lingga Bisa Urus Akta Kelahiran dkk via WA

Warga Kelurahan Dabo di Lingga kini bisa urus akta kelahiran dan sejumlah pelayanan lainnya via WhatsApp. Ini jadi inovasi Kelurahan Dabo.

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Dok. Kelurahan Dabo
Kelurahan Dabo gelar launching dan sosialisasi serta simulasi terkait layanan online via WhatsApp di Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (7/3/2023). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuat inovasi untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat.

Mereka membuat jalur online lewat WhatsApp (WA), untuk menerima pesan dan melayani kebutuhan layanan masyarakat wilayah Dabo.

Ada delapan kompenen pelayanan yang bisa diurus, yakni:

  • Pelayanan permohonan akta kelahiran
  • Pelayanan permohonan administrasi akta kematian
  • Surat keterangan domisili tempat tinggal
  • Surat keterangan usaha
  • Surat domisili CV, PT, Organisasi, Sekolah, dan lain-lain
  • Pengantar Nikah
  • Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM
  • Keterangan ahli waris

Inovasi ini telah dilakukan launching sekaligus sosialisasi terkait layanan dan online dan simulasinya, pada Selasa (7/3/2023).

Kegiatan dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lingga, Junaidi Adjam di Gedung Pertemuan Sapta Pesona Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Wajib Diurus, Ini Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil

Lurah Dabo, Mardi Sastra mengatakan, tujuan inovasi layanan online tersebut untuk lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan, pengurusan secara tatap muka berdasarkan pengalaman ke belakang, banyak menguras waktu masyarakat.

“Kita evaluasi terkait dengan sistem pelayanan di Kelurahan Dabo, pengurusan di tingkat RT, kemudian masyarakat yang harus bolak-balik karena kendala pada kekurangan berkas. Sehingga banyak waktu masyarakat yang habis untuk itu,” kata Mardi.

Menurut Mardi, inovasi tersebut juga untuk mempersingkat jalur birokrasi dalam pelayanan masyarakat.

“Makanya kami berembuk dengan masyarakat dan RT/RW bersama pihak kelurahan, bagaimana kita untuk membuat suatu gebrakan dan inovasi yang bersifat mempersingkat jalur birokrasi pelayanan masyarakat di Kelurahan Dabo,” katanya.

Lurah Dabo menjelaskan, pada inovasi ini masyarakat diarahkan untuk memilih beberapa pelayanan yang telah disiapkan oleh pihak Kelurahan Dabo.

Pada mekanismenya, masyarakat bisa langsung menghubungi pesan lewat WhatsApp yang dibagikan Kelurahan Dabo di link https://wa.me/6281917530569.

Untuk memulainya, masyarakat bisa menyapa terlebih dahulu dan akan muncul arahnya 'KETIK INFO'.

Kemudian ada delapan kompenen pengurusan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

“Ada delapan komponen. Kemudian setelah kita klik angka pelayanan yang dipilih, akan muncul apa berkas atau persyaratan-persyaratan yang diminta,” ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved