BATAM TERKINI
Hiswana Migas Sebut Program Full Cylce Pertamina Bisa Cegah Oknum Pelangsir Solar
Hiswana Migas Kepri mengatakan, program full cylce Pertamina disebut bisa mencegah permainan oknum pelangsir solar.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Program Full Cylce Pertamina yang akan dijalankan pada 21 Maret 2023 mendatang dapat menjadi alat pelapis dalam memfilterasi oknum-oknum yang mempunyai niat untuk menyalahgunakan BBM bersubsdi.
Harapan ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Bahan Bakar Minyak (BBM) Hiswana Migas Kepri, Gabriel Sianturi.
Gabriel menyoroti masih adanya pelangsir solar subsidi yang baru-baru ini ditangkap oleh pihak kepolisian.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk dapat lebih teliti dan berhati-hati dalam pelayanan pembelian jenis BBM Tertentu (JBT-Solar).
"Harus tetap menyalurkan JBT-Solar sesuai prosedur dan ketetapan yang berlaku. Kami dari Hiswana Migas Kepri mengapresiasi pihak kepolisian atas penangkapan pelangsir solar baru-baru ini," katanya.
Ia menilai, hal ini dilakukan tentunya agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi bisa tepat sasaran.
Baca juga: Pelangsir BBM Subsidi Jenis Solar Dibekuk Polisi, Sengaja Modifikasi Tangki Mobil
Sementara itu, terkait dengan adanya barang bukti berupa 3 unit FuelCard 3.0, sampai saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
Dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.
"Tentunya dengan kejadian ini harapan kami kepada para pihak terkait dapat menjadikannya sebagai momen evaluasi dalam pembenahan dan peningkatan sistem keamanan FuelCard 3.0 ke depannya. Agar hal serupa tidak kembali terulang dan terus menjaga semangat dalam pengawasan distribusi BBM subsidi tepat sasaran yang menjadi tujuan awal lahirnya Fuel Card itu," paparanya.
Beberapa waktu lalu, Satreskrim Polresta Barelang membongkar pratik penyelewengan BBM Subsisi jenis Solar subsidi.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 3 Maret 2023 lalu, dalam kasus ini satu orang sudah ditetapkan sebagai tesangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dalam Konfrensi Pers bersama awak media mengatakan, modus pelaku menjalankan aksinya yaitu dengan cara memodifikasi tangki mobil agar muat lebih banyak.
"Jadi pelaku memang sengaja melakukan modifikasi mobilnya. Awalnya tangki mobil hanya berkapasitas 45 liter, kemudian setelah dimodifikasi menjadi 60 liter," kata Budi, Selasa (7/3/2023).
Diketahui, pelaku yang diamankan berinisial YY (26) dan ditangkap, Jumat (3/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB di Perumahan MKI Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji - Kota Batam.
Penangkapan sendiri dilakukan oleh Unit V Satreskrim Polresta Barelang usai melakukan Penyelidikan di SPBU yang ada di Kota Batam.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan adanya 1 mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus berwarna abu-abu metalik, yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji.
"Kendaran dicurigai melakukan pengisian BBM yang tidak wajar sehingga anggota melakukan Penyelidikan dan di dapati Fakta bahwa ternyata kendaraan tersebut kembali mengisi BBM Jenis Solar Bersubsidi di SPBU Aviari," kata Budi.
Tidak sampai di sana, polisi kemudian mengikuti mobil tersebut dan akhirnya sampailah di salah satu rumah.
Rumah itu merupakan tempat di mana pelaku memindahkan hasil lansir solar bersubsidi kedalam sebuah jerigen.
"Dari sana tim melakukan pemeriksaan pada mobil dan di temukan bahwa di dalam mobil ada 2 Jerigen BBM Berisi Solar dan juga pada Tanki mobil sudah di Modifikasi," lanjut Budi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi selama kurang lebih 5 bulan, untuk mencari keuntungan menggunakan BBM Solar Subsidi karena harga Industri jauh lebih tinggi dari pada subsidi, dengan cara memakai 3 Buah Kartu BBM Fuelcard 3.0 dengan plat nomor berbeda.
Pelaku YY memodifikasi tangki minyak mobil dari ukuran 45 liter menjadi 60 Liter, dalam sehari pelaku mengisi BBM Solar subsidi sebanyak 120 Liter Solar subsidi di POM Bensin yang berbeda.
Barang bukti yang berhasil di amankan berinisial 1 Mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus Berwarna Abu-abu Metalik, 3 Buah Kartu BBM Fuelcard, kemudian 3 Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 1 Jerigen Kosong yang digunakan untuk menampung Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 1 Buah Selang ukaran kurang lebih 2 Meter.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 40 Poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.