DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Jelang Ramadan 2023, Satpol PP Anambas Bakal Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Satpol PP Anambas akan menutup aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) saat pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan tahun 2023

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anambas, Rio Rizal (baju kurung hijau) didampingi Plt Kabid Penegak Peraturan dan Kebijakan Daerah Satpol PP Anambas, Kamis (9/3/2023). Jelang Ramadan 2023, Satpol PP Anambas akan tertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bulan Suci Ramadan tahun 2023 Masehi tinggal menghitung hari. Terhitung kurang lebih 13 hari lagi.

Umat Islam di dunia pun akan melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Guna menjaga ketenangan beribadah selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan menertibkan aktivitas sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anambas, Rio Rizal.

"Ya, untuk memastikan pelaksanaan ibadah puasa baik siang maupun malam hari, nantinya kita akan menutup aktivitas THM dan peredaran minuman alkohol," ucapnya saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan, penindakan penertiban umum ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2014 dan Surat Edaran (SE) Bupati.

Baca juga: Pemkab Anambas Rakor Siapkan Langkah Antisipasi Penanggulangan Bencana Alam

"Jelang puasa biasanya, kita akan terima dulu SE Bupati lalu akan ada rapat bersama. Karena nantinya, saat kegiatan kita akan razia gabungan bersama TNI dan Polri," sebutnya.

Menurut Rio, hal ini sudah lazim dilaksanakan setiap tahunnya saat menyambut bulan suci Ramadan, semua THM akan ditutup sementara hingga Idulfitri.

"Ini sudah kebiasaan kita, karena tergolong kegiatan rutin," terangnya.

Bahkan selama bulan suci Ramadan berlangsung, pihaknya juga akan memonitoring dan menindak sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Anambas yang kedapatan nongkrong di warung kopi dan warung makan.

"Begitu juga anak-anak sekolah yang keluyuran malam di lokasi rawan akan kita monitor seperti di area Masjid Agung, Batu Lepe dan Tanjung Momong," jelas Rio.

Ia meminta para pengusaha THM agar dapat mematuhi aturan tersebut.

Bagi para pelanggar akan diberikan sanksi mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Baca juga: DKUMPP Anambas Gandeng SKK Migas Buat Sosialisi untuk Mitra Penyedia Jasa Lokal

"Sanksinya secara bertahap, pertama teguran lisan lalu tertulis, kalau masih tidak diindahkan, kita akan panggil dan cabut izin usahanya," ungkapnya.

Meski begitu menurutnya selama ini pengusaha THM cukup patuh. Namun, pihaknya akan tetap memonitor kegiatan tersebut melalui laporan masyarakat.

"Biasanya mereka ikut aturan, hanya kalau kita dapat infomasi warga akan langsung kita tindak," pungkasnya.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved