TIPS

Cara Mendapatkan NPWP Elektronik, Ikuti 5 Langkah Berikut

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor identitas yang digunakan sebagai alat untuk melakukan segala aktivitas perpajakan. Untuk dapat

Editor: Eko Setiawan
()
Ilustrasi NPWP 

4. Kirim Formulir Pajak ke KPP

Kemudian untuk mengirim formulir ke KPP, Anda cukup scan semua persyaratan seperti formulir registrasi, Surat Keterangan Terdaftar Sementara serta dokumen pendukung lain.

Apabila sudah di scan keseluruhan, tinggal unggah satu per satu dokumen persyaratan ke website registrasi.

5. NPWP Elektronik Dikirim ke Alamat Anda

Pada tahap berikutnya, apabila seluruh dokumen sudah diunggah, Anda tinggal meninjau status pendaftaran melalui website resminya atau bisa juga lewat email yang sudah terdaftar.

Nantinya, bila ada keterangan status ditolak berarti dokumennya perlu diperbaiki.

Sedangkan jika disetujui, maka NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda.

Selain dapat dicetak fisik, laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa ada tambahan fitur pengiriman NPWP elektronik yaitu lewat email wajib pajak.

Fitur pengiriman NPWP lewat email ada pada bagian menu informasi DJP Online, sehingga ketika membutuhkan NPWP elektronik, wajib pajak tinggal memeriksa salinan melalui email.

Cara Cek Nomor NPWP Elektronik

Jika sudah pernah mendaftar NPWP secara online, maka Anda juga bisa cek nomor NPWP pribadi, salah satunya lewat situs resmi.

Berikut cara cek nomor NPWP elektronik secara online.

- Buka situs ereg.pajak.go.id

- Isi kolom NPWP secara lengkap dan benar, lalu tidak lama berselang akan menuju ke kolom e-mail anda dan silahkan tunggu beberapa saat

- Jika nomor NPWP anda masih aktif, kolom nama akan mendeteksi dan mengeluarkan data pemiliknya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved