DISKOMINFO LINGGA

Ketua TP PKK Sambut Baik Sertifikasi Halal di Lingga, Angin Segar Buat UMKM

Sertifikasi halal di Lingga merupakan pogram nasional yang dilaksanakan secara serentak di 1.000 titik di seluruh Indonesia

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Diskominfo Lingga
SERTIFIKASI HALAL DI LINGGA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lingga bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan TP PKK Kabupaten Lingga, melaksanakan kegiatan kampanye wajib sertifikasi halal di Lingga yang berlokasi di Halaman Kantor Bupati Lingga, Daik, Sabtu (18/3/2023). 

Sementara itu, Bupati Lingga diwakili Asisten III Administrasi Umum sekretariat Daerah kabupaten Lingga, Siswandi menyampaikan sambutan Menteri Agama Republik Indonesia.

Dalam konteks mewujudkan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal, pemerintah akan segera memberlakukan kewajiban bersetifikat halal ini, tepatnya terhitung mulai 17 Oktober 2024 mendatang.

Wajib Halal 2024 ini selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang, juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat untuk dapat menjalankan dan memelihara ketaatannya terhadap perintah agama.

Hal ini sejalan dengan komitmen bangsa Indonesia yang tertuang dalam konstitusi Dasar Negara kita untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Wajib Halal yang dimulai pada 17 Oktober 2024 ini diberlakukan bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Bagi bagi produk yang berupa bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Artinya, sejak tanggal tersebut maka produk-produk tersebut wajib memiliki sertifikat halal.

Dalam rangka mensukseskan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal tersebut dengan gratis, untuk 1 juta UMKM di seluruh Indonesia.

"Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal," ujarnya.

Masyarakat sangat antusias dalam mengikuti Kampanye Wajib Sertifikasi Halal ini.

Terbukti berdasarkan data dari DPMPTSP Kabupaten Lingga hari ini, sekitar 150 Pelaku Usaha di Daik dan Dabo telah di terbitkan NIB nya, bahkan masih terus bertambah.

"Hal ini tentunya menjadikan semangat bagi para pelaku usaha untuk segera mendapatkan sertifikat halal, serta meningkatkan value bagi produk usahanya," tuturnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved