BATAM TERKINI

Polda Kepri Hentikan Kasus Hukum Antara Wakabinda Kepri dengan Romo Paschal 

Polda Kepri akhirnya menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakabinda Kepri atas Ketua KKPPMP, Romo Paschal.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Kuasa Hukum Wakabinda Kepri Bambang Panji Priyanggodo, Ade Darmawan dan Lechumanan saat memberikan keterangan setelah resmi mencabut laporan di Mapolda Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Badan Intelejen Negara (BIN) daerah Kepri Bambang Panji Priyanggodo ke Polda Kepri akhirnya dihentikan. 

Pemberhentian kasus dengan terlapor Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus itu menyusul adanya pencabutan laporan polisi oleh pelapor. 

Pencabutan laporan dengan nomor STTLP/5/1/2023/SPKT-Kepri dilakukan Kuasa Hukum Wakabinda Kepri Bambang Panji Priyanggodo, 

Ade Darmawan pada Jumat (17/3/2023) dan secara resmi disetujui dan dicabut pada Sabtu (18/3/2023).

Pemberhentian dugaan kasus pencemaran nama baik itu dibenarkan Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Siagian.

“Proses lidik terhadap kasus  tersebut sudah dihentikan,” ujar Direktur Kriminala Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri kepada Tribun, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Waka BIN Kepri Bambang Panji Resmi Cabut Laporan Terhadap Romo Paschal

Penghentian proses lidik atas kasus yang menyeret tokoh agama Batam, Romo Phascal itu dilakukan menyusul adanya pencabutan laporan dari pelapor.

Sebelumnya, polemik WakaBinda Kepri versus Romo Phascal ini sempat viral di dunia jagat maya. Bahkan isunya menjadi perbincangan nasional. 

Polemik ini bermuara sejak Romo Phascal menyebut-nyebut WakaBinda Kepri turut serta membekingi pengiriman PMI jin prosedural. 

Lantas atas kasus itu, WakaBinda pun langsung mendatangi Mapolda Kepri untuk membuat laporan pidana pencemaran nama baik. 

Kini polemik keduanya berujung damai. 

Kuasa hukum WakaBinda Kepri, Ade Darmawan mengatakan laporan yang pihaknya layangkan ke Mapolda Kepri beberapa waktu lalu telah dicabut. 

"Ini adalah hal yang menggembirakan bagi kita, dimana perseteruan antara Wakabinda Kepri Bambang Panji Priyanggodo dan Romo Paschal, melalui laporan yang kami layangkan ke Mapolda Kepri sudah resmi di cabut," ujar Ade Darmawan, Sabtu (18/3) malam.

Ade menjelaskan bahwa pencabutan ini tidak ada sangkut pautnya dengan hal lain, apalagi tekanan dari pihak luar.

Ia menyampaikan sebagai kuasa hukum Wakabinda dirinya menjelaskan alasan pencabutan laporan itu sebenarnya sangat simpel. Sebelum melakukan pencabutan laporan, saudara  Bambang Panji Priyanggodo, terlebih dahulu melakukan salat tahajud. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved