Kapolri ke Batam dan Nasib Sejumlah Oknum Polisi Terlibat Suap Total Rp 9 Miliar
Saat kunjungan Kapolri ke Batam, ia menyindir sanksi yang diberikan kepada oknum polisi terlibat suap hingga Rp 9 Miliar.
"Penyidikan pidana dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Ia juga mengungkap jumlah uang yang dikumpulkan oleh para anggota tersebut juga cukup fantastis yakni total Rp 9 miliar.
"Dari puluhan korban, jadi itu jumlah keseluruhan," paparnya.
Baca juga: Oknum Polisi Kena Periksa Propam Gegara Rencana Pembangunan TPU di Bintan
Diberitakan sebelumnya, lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik.
Secara resmi, kelima personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, Minggu (19/3/2022).
Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Sabu Diganti Tawas Seret Oknum Polisi, Irjen Teddy Bantah Keterangan Dody
Kabid Humas Polda Jateng menambahkan, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional.
Namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" tambah Kabid Humas Polda Jateng.
Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi.
Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
Baca juga: Pembunuhan Yosua, Ini Vonis Oknum Polisi Dalam Perkara Perintangan Penyidikan
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi senin ( 20/03 )Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," jelasnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.