BATAM TERKINI

Kisruh PMI Ilegal, Wakabinda Kepri Cabut Laporan, Pengacara Romo Paschal Bereaksi

Kuasa hukum Romo Paschal bereaksi terkait langkah hukum Wakabinda Kepri yang mencabut laporan polisi dalam kasus kisruh PMI ilegal.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KISRUH PMI ILEGAL - Kuasa Hukum Romo Paschal Bambang Yulianto dan Muhammad Ilyas. Ia bereaksi terkait langkah hukum Wakabinda Kepri melalui kuasa hukumnya mencabut laporan polisi yang semula ditujukan kepada Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus. 

Bambang juga menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Bambang melalui pemberitaan di sejumlah media yang menyatakan bahwa memaafkan apa yang sudah dilakukan oleh Romo Paschal.

"Perlu diketahui bahwa tidak pernah ada pertemuan sebelumnya antara kedua belah pihak. Tetapi penting untuk diluruskan agar publik tidak salah menilai, bahwa keduanya seolah-olah ada perdamaian," kata Bambang.

Ia mengatakan, pernyataan dari kuasa hukum Waka BIN Kepri tersebut adalah hal pribadi pak Bambang.

Baca juga: Disebut Mafia PMI Ilegal, Romo Paschal Laporkan Akun Facebook Destriadi Putra ke Polisi

Yang mungkin itu merupakan hasil perenungan dan introspeksi dirinya.

Bambang mengaku apabila ke depan pihaknya Waka BIN Kepri ingin melakukan pertemuan maka pihaknya selalu standby dan siap memenuhi permintaan tersebut.

"Sejauh ini kami masih menunggu keputusan dari pihak Kepolisian Polda Kepri. Dan saat ini kami belum mengambil keputusan baru terkait dengan persoalan ini," ujar Bambang.

Kuasa Hukum Wakabinda Kepri Bambang Panji Priyanggodo, Ade Darmawan didampingi Lechumanan sebelumnya mengatakan, pencabutan laporan tersebut atas dasar keinginan kliennya.

"Ini adalah hal yang menggembirakan bagi kita, dimana perseteruan antara Wakabinda Kepri Bambang Panji Priyanggodo dan Romo Paschal, melalui laporan yang kami layangkan ke Mapolda Kepri sudah resmi di cabut," sebut Ade Darmawan, Sabtu (18/3/2023) malam.

Ade menjelaskan bahwa pencabutan ini tidak ada sangkut pautnya dengan hal lain, apalagi tekanan dari pihak luar.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Lechumanan. Sebagai kuasa hukum Wakabinda dirinya menjelaskan alasan pencabutan laporan itu sebenarnya sangat simpel.

Sebelum melakukan pencabutan laporan, saudara Bambang Panji Priyanggodo, terlebih dahulu melakukan salat tahajud.

Baca juga: Romo Paschal Beri Catatan ke Polisi terkait Penangkapan Pelaku Pengiriman TKI Ilegal

Wakabinda Kepri meminta sesuai dengan ajaran agamanya, apakah menghentikan atau meneruskan.

Dari hasil salat tahajud tersebut Wakabinda Kepri memutuskan untuk mencabut laporannya tersebut.

"Menurut saya setelah dilakukan pencabutan ini, secara batin dari pak Bambang dianggap sudah saling berdamai dan saling memaafkan. Artinya kisruh ini berakhir," kata Lechumanan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Bersatu.

Apalagi kata dia, saat ini sudah mulai memasuki bukan Ramadhan sehingga saling memaafkan itu adalah jalan terbaik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved