BATAM TERKINI

Kisruh PMI Ilegal, Wakabinda Kepri Cabut Laporan, Pengacara Romo Paschal Bereaksi

Kuasa hukum Romo Paschal bereaksi terkait langkah hukum Wakabinda Kepri yang mencabut laporan polisi dalam kasus kisruh PMI ilegal.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KISRUH PMI ILEGAL - Kuasa Hukum Romo Paschal Bambang Yulianto dan Muhammad Ilyas. Ia bereaksi terkait langkah hukum Wakabinda Kepri melalui kuasa hukumnya mencabut laporan polisi yang semula ditujukan kepada Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kisruh PMI Ilegal antara Wakabinda Kepri dan Romo Paschal akhirnya menemui titik terang.

Wakabinda Kepri, Bambang Panji Priyanggodo melalui kuasa hukumnya mencabut laporan yang sebelumnya ia tujukan kepada Romo Paschal.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Badan Intelejen Negara (BIN) daerah Kepri Bambang Panji Priyanggodo resmi mencabut laporannya terhadap Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab dikenal dengan Romo Paschal.

Permohonan pencabutan laporan polisi itu dipertegas dengan surat nomor STTLP/5/1/2023/SPKT-Kepri.

Pengajuan pencabutan laporan tersebut dilakukan pada Jumat (17/3/2023) dan secara resmi disetujui dan dicabut pada Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Polda Kepri Hentikan Kasus Hukum Antara Wakabinda Kepri dengan Romo Paschal 

Kuasa Hukum Romo Paschal Bambang Yulianto mengaku belum menerima surat resmi dari Ditreskrimum Polda Kepri terkait pencabutan laporan yang dilakukan, oleh Wakil Badan Intelejen Negara (BIN) daerah Kepri Bambang Panji Priyanggodo, Sabtu (18/3/2023) lalu.

"Kami belum menerima surat resmi dari Ditreskrimum Polda Kepri terkait hal itu," kata Bambang, Selasa (21/3/2023).

Pihaknya juga sudah menyurati pihak Polda Kepri hanya saja belum ada balasan yang diterima.

Bambang mengaku, selama ini kliennya selalu taat dan kooperatif akan proses hukum.

Jika memang benar adanya pencabutan laporan maka, kliennya akan tetap menunggu hasil proses hukum.

Yaitu suatu produk hukum yang akan dikeluarkan oleh kepolisian apakah berupa SP2Lid atau pemberhentian perkara.

Karena pelaporan dan pencabutan harus ada mekanisme untuk menimbulkan kepastian hukum.

Baca juga: Romo Paschal Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa 10 Jam Oleh Penyidik Polda Kepri

"Klien kami tetap komitmen terhadap pengaduan masyarakat, melalui surat yang klien kami kirim kepada Badan Intelejen Negara (BIN) Republik Indonesia dan menunggu jawaban atas Dumas tersebut," jelas Bambang.

Ia menegaskan, tidak ada permasalahan hukum secara pribadi antara Romo Paschal dengan Waka BIN Kepri, Bambang Panji Priyanggodo.
Namun menurutnya, ada hal yang jauh lebih besar.

Yakni untuk kepentingan kemanusiaan dan kepentingan umum terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara ilegal dan TPPO.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved