Lukas Enembe Bersurat ke KPK, Mogok Minum Obat Ngotot Dirawat di Singapura

Gubernur papua nonaktif Lukas Enembe mengirimkan "surat cinta" ke KPK dan meminta dirawat di Singapura dan menolak minum obat dokter KPK

ISTIMEWA
Gubernur Papua, Lukas Enembe saat menjalani pemeriksaan KPK 

Terakhir, Lukas menyampaikan keluhannya yang harus tinggal di ruang tahanan dalam kondisi masih sakit.

"Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan dirawat di Rutan KPK," ucap Lukas.

KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di salah satu restoran yang ada di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023).

Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Belakangan, Ketua KPK Firly Bahuri mengatakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe lebih banyak yakni mencapai Rp 10 miliar.

Klaim ubi busuk

Menurut laporan kuasa hukum Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau kerap disapa OC Kaligis, kliennya kerap diberi menu makan ubi yang sudah busuk dari KPK.

Informasi itu juga ia dapatkan dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang dalam pertemuan secara tidak sengaja di ruang kunjungan.

"Saudara Ricky Ham Pagawak yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe," kata Kaligis dalam keterangan resminya.

KPK pun langsung membantah memberikan menu makanan yang tidak layak bagi Enembe atau tahanan lainnya.

"Saya kira tidak benar kemudian diberikan kepada yang bersangkutan ubi busuk," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di KPK, Selasa (21/3/2023).

Ali mengatakan, KPK sebenarnya menyediakan menu makanan bagi tahanan, termasuk Enembe, dengan nasi.

Akan tetapi, kata Ali, Enembe meminta supaya nasi itu diganti dengan ubi.

"Permintaan dari yang bersangkutan tidak makan nasi, jadi diganti ubi, jadi kami penuhi itu," ujar Ali.

Ali mengatakan, makanan untuk tahanan KPK disediakan oleh pihak ketiga yakni perusahaan catering melalui skema tender.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved