KARIMUN TERKINI

Biaya Buat Paspor Satu Hari Jadi, Imigrasi Karimun Ungkap Kuota 5 Orang Sehari

Berapa biaya urus paspor sehari jadi ? Imigrasi Karimun mengungkap biayanya termasuk kuota pemohon dalam satu hari.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
IMIGRASI KARIMUN - Sosialisasi yang digelar Imigrasi Karimun, Jumat (24/3/2023). Pihaknya mengungkap biaya urus paspor sehari jadi. Adapun kuota tersedia lima orang dalam satu hari. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Imigrasi Karimun mengungkap biaya urus paspor sehari jadi.

Sebelum biaya urus paspor sehari jadi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun memiliki kuota lima pemohon dalam satu hari.

Biaya urus paspor sehari jadi diungkap Imigrasi Karimun saat menggelar sosialisasi informasi pengembangan layanan berbasis online atau M-Paspor.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif, mengatakan sosialisasi sejalan dengan 100 hari target program ini bisa mencapai pelayanan, digitalisasi, dan golden visa.

"100 hari sesuai target kerja bapak Silmy Karim, selaku Dirjen Imigrasi adalah pelayanan, digitalisasi, dan golden visa," ujar Zulmanur Arif, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Peringati Hari Bakti ke 73, Imigrasi Karimun Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Dalam sosialisasi tersebut guna memberikan informasi terbaru tentang peraturan dan inovasi pelayanan keimigrasian khususnya di Kabupaten Karimun.

Menurutnya, pengembangan aplikasi M-Paspor ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan paspor sehingga selaku pengguna jasa bisa lebih nyaman.

"M-Paspor ini terdapat beberapa pengembangan fitur pada Aplikasi M-Paspor. Di antaranya adalah pemilihan lokasi terletak diawal setelah pendaftaran, pemilihan jenis layanan reguler dan percepatan, serta pemilihan waktu foto dan wawancara yg lebih mengakomodir," ujarnya.

Zulmanur menambahkan layanan percepatan paspor satu hari jadi di Kantor Imigrasi Karimun dengan kuota lima orang perhari dengan biaya PNBP yang telah di tentukan Negara.

Adapun biayanya yakni Rp 1.000.000 untuk layanan percepatan dan Rp 350.000 untuk buku paspor.

Baca juga: Warga Singapura, Malaysia, Cina Paling Banyak Kena Deportasi Imigrasi Karimun

Selain itu, pelaksanaan sosialisasi itu juga berjalan dengan baik dan lancar, serta para peserta sangat antusias dalam pelaksanaannya.

"Melalui sosialisasi ini semoga dapat memberikan kemudahan serta pelayanan yang prima kepada masyarakat, apalagi Kabupaten Karimun yang merupakan daerah perbatasan Malaysia dan Singapura," ujarnya.

Ia menambahkan, masa berlaku paspor juga telah berubah menjadi 10 tahun untuk WNI yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah.

"Kemudahan yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi berupa penghapusan persyaratan berupa rekomendasi dari kemenag untuk pemohon paspor bertujuan untuk haji," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved