Transaksi Janggal Kemenkeu, MAKI Berencana Laporkan PPATK ke Bareskrim
Heboh transaksi janggal Kemenkeu kian menjadi sorotan setelah PPATK mengungkap datanya. Terbaru, MAKI bakal melaporkan PPATK ke Bareskrim.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK jadi sorotan setelah muncul transaksi janggal Kemenkeu hingga Rp 300 triliun.
Yang terbaru, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri.
Rencana pelaporan ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menindaklanjuti pernyataan Arteria terkait potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen TPPU yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.
"Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI Minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Dirinya mengeklaim rencana pelaporan ini justru upaya untuk membela PPATK.
Ia menegaskan, MAKI ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar.
Boyamin mengaku memakai logika terbalik dalam membela PPATK.
"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana. Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," ujarnya.
Ia juga menyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.
Sebab, yang disampaikan adalah PPATK adalah hal yang global, tidak orang per orang dan tidak ada yang dirugikan satu orang pun.
"Ini lah bentuk logika terbalik saya, kemudian jika nanti kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang dilakukan PPATK maka apa yang dikakukan PPATK itu benar," kata Boyamin.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia mengapresiasi rencana pelaporan itu.
"Ya enggak apa-apa, bagus. Enggak apa-apa," ujar Mahfud di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud MD mengungkapkan, pada Rabu (29/3/2023), ia akan memenuhi undangan Komisi III DPR untuk membahas soal transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada saat itu, Mahfud dan pemerintah akan beradu logika mengenai persoalan transaksi mencurigakan dengan DPR.
"Uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, Bukan. Pokoknya Rabu saya datang, kemarin (anggota DPR) yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," tegas Mahfud MD.
Meski demikian, Mahfud mengaku belum menerima undangan dari DPR mengenai jadwal pertemuan itu.
"Enggak tahu, undangannya belum nyampai," tambahnya.
Sebelumnya, MAKI menyatakan akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri pekan depan.
REAKSI PPATK
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, seluruh tindakan yang dilakukan pihaknya dalam penyampaian hasil temuan selalu dilakukan berdasarkan aturan dan koridor hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ivan menanggapi adanya rencana Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang bakal melaporkan pimpinan PPATK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pekan depan.
Pelaporan ini disampaikan MAKI menindaklanjuti pernyataan Anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Dalam rapat tersebut, salah seorang Anggota Komisi III menilai ada potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen tindak pidana penucucian uang (TPPU) yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.
“Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami. Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini,” ucap Kepala PPATK itu,” kata Ivan kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2023).
Kendati demikian, Ivan tetap menghormati berbagai pandangan dari berbagai kalangan masyarakat.
Termasuk upaya MAKI melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Menurut dia, pandangan dan sikap dari berbagai lapisan masyarakat merupakan bentuk pastisipasi terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang dilakukan PPATK.
“Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami. Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia,” tutur dia.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Irfan Kamil)
Sumber: Kompas.com
PPATK Blokir Rekening Fakum 3 Bulan, Warga Bintan Sebut Bank Akan Kehilangan Nasabah |
![]() |
---|
Keresahan Warga Anambas Soal Rekening Dormant Diblokir PPATK hingga Imbauan BRI |
![]() |
---|
Kabar Pemblokiran Rekening oleh PPATK Resahkan Warga Natuna, Bank: Belum Ada Laporan Masuk |
![]() |
---|
Kebijakan PPATK Bikin Resah Warga Batam: Uangnya Buat Jaga-jaga, Kalau Diblokir Susah |
![]() |
---|
Puluhan Rekening Nasabah BRK Syariah Lingga Diblokir PPATK, Pimpinan Bank Beri Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.