BATAM TERKINI

Oknum ASN Pemko Batam Tersangka Asusila Anak Kandung Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Oknum ASN Pemko Batam tersangka asusila anak kandung sebelumnya diungkap anggota Polsek Nongsa.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KASUS ASUSILA DI BATAM - Oknum ASN Pemko Batam tersangka asusila anak kandung berinisial Ia (39) di Polsek Nongsa belum lama ini. Penyidik dalam waktu dekat bakal memeriksa kejiwaan tersangka kasus asusila di Batam ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Oknum ASN Pemko Batam tersangka kasus asusila anak kandungnya sendiri masih menjadi atensi penyidik Polsek Nongsa.

Dalam waktu dekat, penyidik Polsek Nongsa bakal memeriksa kejiwaan oknum ASN Pemko Batam tersangka kasus asusila anak kandungnya itu.

Terkait kasus asusila di Batam ini, tiga anak kandung oknum ASN Pemko Batam tersangka kasus asusila ini menjadi korbannya.

Umur mereka masih di bawah 17 tahun.

Polisi sebelumnya menangkap oknum ASN Pemko Batam tersangka kasus asusila anak kandung berinisial Ia (39) setelah mengantar anaknya pergi sekolah.

Baca juga: Terpidana Asusila 120 Anak Bebas Bersyarat, Warga Mengaku Cemas

"Saat ini masih dalam penyidikan dan proses menangani laporan dari korban. Kemungkinan nanti akan dilakukan uji psikologis terhadap yang bersangkutan," sebut Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo saat dihubungi TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Minggu (26/3/2023).

Sampai saat ini, anggota Polsek Nongsa belum menerima laporan lain terkait kasus asusila yang menjerat oknum ASN Pemko Batam ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dengan hasil visum et repertum milik korban yang menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur. Pelaku di amankan dari kediaman pelaku di Kabil, Jum’at (10/3/2023) lalu.

UNGKAP Kasus Asusila di Batam

Seorang pria yang berprofesi sebagai pegawai ASN Pemko Batam sebelumnya ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa, Batam.

Baca juga: Oknum Guru Taekwondo Tersangka Kasus Asusila, Korbannya Anak Laki Laki

Pelaku berinisial IA (39) ditangkap setelah melakukan perbuatan asusila terhadap ketiga anak lelaki yang merupakan anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung saat ungkap kasus di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3/2023).

“Pelaku ditangkap atas kasus perbuatan cabul, tiga anak kandungnya jadi korban,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung.

Fian mengatakan, tiga anak yang jadi korban itu masih berusia 6 tahun, 8 tahun serta 12 tahun.

Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan memegang-megang alat kelamin dan menyodomi korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved