PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Paspor Haji dan Umrah 2023, Tidak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag
Jemaah haji dan umrah yang hendak mengurus paspor tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi Kemenag.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi M-Paspor yang telah diunduh.
- Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"
- Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
- Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
- Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
- Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
- Isi kuesioner dengan benar
- Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
- Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
- Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
- Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
- Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data.
Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi.
Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor.
Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas
Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Biaya membuat paspor
Dilansir dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000.
- Paspor biasa elektronik (e-pasport) 48 halaman: Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Demikian informasi seputar syarat dan cara membuat paspor haji dan umrah terbaru 2023.
Semoga bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)
cara membuat paspor
Cara mengurus paspor
syarat mengurus paspor
Cara mengurus paspor Haji dan Umrah 2023
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.