PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Paspor Haji dan Umrah 2023, Tidak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag

Jemaah haji dan umrah yang hendak mengurus paspor tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi Kemenag.

TRIBUNNEWS
PASPOR - Penerbitan paspor haji dan umrah sama hal dengan paspor biasa. 

TRIBUNBATAM.id - Pengurusan paspor haji dan umrah kian mudah setelah adanya perubahan persyaratan.

Penerbitan paspor haji dan umrah sama hal dengan paspor biasa (hijau).

Perbedaannya pada kelengkapan dokumen dan pencantuman nama (minimal dua suku kata).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencabut syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor haji dan umrah. 

Dengan demikian, jemaah haji dan umrah yang hendak mengurus paspor tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi Kemenag.

Pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan.

"Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan," ujar Silmy Karim.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Ekspres, Langsung Jadi dalam Satu Hari, Ini Syaratnya

Baca juga: PANDUAN Mengurus Paspor secara Online via Aplikasi M-Paspor, Simak Syaratnya

Syarat buat paspor haji dan umrah 2023

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut syarat umum permohonan paspor baru untuk haji dan umrah:

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  • Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  • Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Bagi calon jemaah haji diterbitkan paspor biasa 48 halaman.
  • Pada saat hari keberangkatan, masa berlaku paspor calon jemaah haji paling sedikit enam bulan.
  • Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan (mandiri) atau diurus oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  • Nama calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit dua suku kata dan maksimal empat suku kata (jika kurang dari dua suku dapat mencantumkan nama ayah/kakek).
  • Proses penerbitan paspor untuk calon jemaah haji dilaksanakan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu/SPPT yaitu pemohon (calon jemaah haji) datang ke kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan pada hari yang sama dilakukan pengambilan data biometrik foto dan wawancara.

Persyaratan dokumen

Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, di antaranya:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga (KK). Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  • Seluruh dokumen tersebut dikumpulkan dan dilampirkan oleh jemaah haji dan umrah pada saat ingin membuat paspor.

Baca juga: Informasi Lengkap Syarat dan Cara Mengurus Paspor Hilang di Kantor Imigrasi

Baca juga: 5 Lokasi Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor secara Online Maupun Offline

Cara buat paspor haji dan umrah 2023

Adapun cara membuat paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Aplikasi ini diunduh melalui App Store atau Google Play.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved