Ribut Transaksi Janggal Kemenkeu, MAKI Buat Laporan ke Bareskrim Polri
Laporan MAKI ke Bareskrim Mabes Polri terkait transaksi janggal Kemenkeu ia tujukan kepada Menko Polhukam, Kepala PPATK dan Menkeu.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Heboh transaksi janggal Kemenkeu hingga Rp 349 triliun belakangan menjadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.
Rencananya, MAKI bakal membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait heboh transaksi janggal Kemenkeu ini.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap, laporan ke Bareskrim Polri hari ini ditujukan kepada Menko Polhukam, Mahfud Md; Menkeu, Sri Mulyani serta Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Laporan MAKI ke Bareskrim Polri terkait heboh transaksi janggal Kemenkeu menindaklanjuti pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Dalam laporannya tersebut, MAKI juga bakal memberikan sejumlah nama yang diajukan untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Kronologis Transaksi Janggal Kemenkeu, Sri Mulyani Jelaskan Depan DPR RI
Mereka adalah Anggota Komisi III DPR yakni Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Arsul Sani.
Sebab, dalam rapat tersebut, anggota Komisi III menilai ada potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen tindak pidana penucucian uang (TPPU) yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan sebelumnya memperingatkan adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU.
Arteria Dahlan memperingatkan ketentuan adanya ancaman pidana kepada setiap orang, tak terkecuali kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani seperti diberitakan Kompas TV.
Arteria mengatakan ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.
Baca juga: Heboh Transaksi Janggal Kemenkeu, Benny K Harman Jawab Tantangan Mahfud MD
Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam Pasal 11 Ayat (1) UU itu disebutkan, bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 tahun 2010.
Dalam Pasal 11 Ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Mahfud MD Bentuk Satgas Telisik Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun |
![]() |
---|
Politisi PDIP Bambang Pacul Viral Tanggapi Permintaan Mahfud MD |
![]() |
---|
GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu, eks Komisioner KPK Cerita saat Sidak Bea Cukai |
![]() |
---|
Heboh Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga DPR RI, Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan |
![]() |
---|
Kronologis Transaksi Janggal Kemenkeu, Sri Mulyani Jelaskan Depan DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.