BATAM TERKINI

RATUSAN Botol Minuman Keras Disita saat Operasi Pekat Seligi 2023 di Batam 

Polresta Barelang Batam menyita ratusan minuman keras yang dijual tanpa izin saat Operasi Pekat Seligi tahun 2023 yang dilakukan oleh Unit IV Jatanras

Penulis: ronnye lodo laleng |
Dokumentasi Polresta Barelang Batam
Sejumlah minuman beralkohol disita polisi saat operasi Pekat Seligi tahun 2023 yang dilakukan oleh Unit IV Jatanras Polresta Barelang Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Polresta Barelang Batam menggelar Operasi Pekat Seligi tahun 2023 yang dilakukan oleh Unit IV Jatanras.

Sebagai sasaran dalam Operasi Pekat Seligi ini yakni premanisme, peredaran minuman beralkohol (mikol) dan penyakit masyarakat lainnya.

"Tim melakukan razia pada pukul 19.00 WIB kemarin, dan sasarannya adalah toko-toko yang menjual mikol tanpa izin. Salah satunya ialah kios Mikol Jaya Nainggolan yang berada di kawasan Jodoh, Batuampar," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Rabu (29/3/3023)

Dalam razia ini, pihaknya menyita ratusan mikol yang dikemas dalam kaleng maupun botol.

"Total mikol yang disita sebanyak 252 baik botol maupun kaleng serta kemasan lainnya," jelas Budi.

Baca juga: JELANG Lebaran, ASDP Batam Buka Pendaftaran Kendaraan untuk Naik Roro Mulai 1 April

Adapun berbagai jenis mikol yang disita diantaranya, 

- Bir Prost 48 Kaleng

- Anggur merah Besar 32 botol

- Apek tua 22 botol

- Cap Gingseng 12 Botol

- Colombus 16 Botol

- Iceland 15 Botol

- Arak Putih 11 Botol

- Soju 11 Botol

- Kilin : 14 botol

- Anggur kecil : 21 botol 

- Topi miring : 24 botol

- Mc Donal : 12 botol

- Drum : 12 botol.

"Sementara pemilik kios sudah kami data dan wajib lapor ke Mapolresta Barelang dua kali dalam seminggu," jelas Budi.

Penyitaan berbagai jenis minuman tersebut, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni menjual mikol tanpa izin instansi terkait.

Barang bukti mikol itu sudah diamankan pihak kepolisian di Polresta Barelang, untuk proses lebih lanjut. 

Budi mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar jangan sembarangan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

"Apabila kami temukan lagi, maka akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Budi. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved