BATAM TERKINI
Gelapkan Uang Pembelian 11 Motor, Seorang Wanita di Batam Raup Uang Ratusan Juta
Seorang wanita berinisial RL (28) ditangkap polisi karena menggelapkan uang ratusan juga untuk pembelian 11 unit sepeda motor di Daeler Honda Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita berinisial RL (28) ditangkap polisi karena diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan sepeda motor,
Tak tanggung-tanggung, RL menggelapkan uang penjualan motor hingga puluhan juta rupiah.
RL sendiri merupakan mantan Sales dealer Honda daya motor komplek Rafflesia.
Namun, kini RL sudah diamankan polisi dan telah mendekam dalam sel tahanan.
Tersangka RL ditangkap Polsek Batam Kota di kediamannya, di perumahan Putra Jaya Batu Aji, Sabtu (25/3/2023) lalu.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia, Kamis (30/3/2023) mengatakan, akibat perbuatan RL, dealer Honda mengalami kerugian atas penjualan unit motor.
Kejadian itu bermula saat November tahun lalu, seorang konsumen datang membeli motor Honda Vario ke dealer Honda Daya Motor di Komplek Raflesia.
Baca juga: GEGARA Kitab, Seorang Anak Bunuh Ibu dan Aniaya Bapak, Pelaku Lalu Bunuh Diri
Konsumen itu dilayani oleh RL dan kemudian diperlihatkan contoh kendaraan di lantai tiga kemudian konsumen memberikan uang tunai kepada Pelaku RL sebesar Rp 22 juta.
Kemudian pelaku RL pun menyerahkan berupa kuitansi pembayaran, namun pelaku RL tidak melakukan penyetoran kepada bagian kasir dan memasukkan uang tersebut ke dalam tas miliknya.
Setelah ditelusuri dalam jangka waktu yang berdekatan ternyata ada tiga konsumen yang mengalami hal yang sama yaitu Pembayaran satu unit Motor Honda Scoopy prestige / WH sebesar Rp 21 juta dan senilai Rp 31 juta.
Kemudian Kepala cabang Honda dealer daya motor pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota dan memberitahukan Reskrim Polsek Batam hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi.
Usut demi usut, Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, sudah ada belasa orang korban dari pelaku RL.
Ia menjanjikan kepada setiap pembeli sepeda motor yang telah melakukan transaksi bahwa kendaraannya akan segera datang sesuai dengan pesanan, namun sepeda motor tersebut tidak ada diterima oleh konsumen sehingga korban mendatangi pihak kantor Daya Motor.
“Sudah ada 11 orang konsumen yang telah menjadi korban dari Pelaku RL. Diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta,” katanya.
Kini pelaku pun terancam penjara 5 tahun kurungan penjara. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
| Alasan U-Turn Mega Legenda Ditutup Barrier Beton, Sering Terjadi Kecelakaan |
|
|---|
| MA Ringankan Hukuman Satresnarkoba Polresta Barelang, Efek Jera dan Kepercayaan Publik Disorot |
|
|---|
| Setelah Dibongkar dan Diotopsi Semalam, Jenazah Sutoyo di Batam Akhirnya Dimakamkan Kembali |
|
|---|
| Usai Pasutri Terperosok di Tikungan Tebing Laut, Warga Pasang Pagar Pengaman |
|
|---|
| Upaya Polresta Barelang Tekan Angka Kecelakaan, Penutupan U-Turn dan Usulan Save Zone Dibuat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.