PUBLIC SERVICE
Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasi Pengurusan Paspor Haji dan Umrah, Begini Prosedurnya
Persyaratan permohonan paspor haji dan umrah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2022 Pasal 4.
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang melakukan sosialisasi pengurusan paspor bagi jemaah yang akan menunaikan ibadah Haji dan Umroh di Aula Kantor, Kamis (30/03/2023).
Sosialisasi itu dilakukan, untuk menyampaikan perubahan persyaratan yang telah dikeluarkan Ditjen Imigrasi pada 22 Febuari 2023 lalu.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menyampaikan bahwa, rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk Haji Umrah.
Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023) lalu.
Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2022 Pasal 4.
"Sebab itu, kami mengadakan kegiatan sosialisasi hari ini, untuk menyampaikan kepada masyarakat," sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, Khairil Mirza saat memberikan sambutan, Kamis (30/03/2023).
Disebutkannya, berdasarkan penjelasan Dirjen Imigrasi, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Haji dan Umrah 2023, Tidak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag
Baca juga: Biaya Buat Paspor Satu Hari Jadi, Imigrasi Karimun Ungkap Kuota 5 Orang Sehari
Ia menegaskan, Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), melalui wawancara oleh petugas Imigrasi.
"Pada dasarnya, penerbitan paspor haji dan umrah sama hal dengan paspor biasa (hijau), perbedaannya pada kelengkapan dokumen dan pencantuman nama (minimal dua suku kata).
Syarat umum permohonan paspor baru untuk haji/umrah:
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Bagi calon jemaah haji diterbitkan paspor biasa 48 halaman. Masa berlaku paspor calon jemaah haji 10 tahun.
- Nama calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit dua suku kata dan maksimal empat suku kata (jika kurang dari dua suku dapat mencantumkan nama ayah/kakek).
- Proses penerbitan paspor untuk calon jemaah haji dilaksanakan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu/SPPT yaitu pemohon (calon jemaah haji) datang ke kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan pada hari yang sama dilakukan pengambilan data biometrik foto dan wawancara.
Berikut juga persyaratan dokumen:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Imigrasi-Kelas-l-Tanjungpinang-Khairil-Mirza.jpg)