Ayah Mario Dandy Tersangka KPK, Rafael Eks Pegawai Pajak Diduga Terima Gratifikasi
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi berupa uang rentang waktu 12 tahun dan resmi ditetapkan tersangka oleh KPK
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan ayah Mario Dandy yang jadi tersangka penganiayaan berat tersebut diduga menerima gratifikasi berupa uang rentang waktu 12 tahun sejak 2011-2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di mana istri Rafael, Ernie Meike Torondek kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Diketahui nama Rafael muncuat usai putranya melakukan penganiayaan berat terhadap David hingga koma.
David sendiri anak dari petinggi GP Ansor. Setelah peristiwa ini, keluarga Mario disorot netizen dan mendapati adanya kejanggalan status kepegawaian dengan harta yang dimiliki.
Banyak pihak menduga harta Rafael tak wajar, dan diam-diam beberapa institusi penegak hukum melakukan penyelidikan.
Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Mantan Pejabat Pajak Rafael Dipecat dari ASN Kemenkeu
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Libatkan WN Taiwan, Korban Dosen Perguruan Tinggi
Bukan hanya pada Rafael, nyaris seluruh lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan dilakukan "bersih-bersih".
Hasilnya KPK mendapati eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, jumlah tersebut mengacu pada safe deposit box (SDB) milik Rafael di salah satu bank berisi Rp 37 miliar dalam mata uang asing yang telah diamankan.
"Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhanlah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Kamis (30/3/2023).
Asep mengatakan, nantinya uang yang disimpan dalam safe deposit box itu akan dihadirkan di dalam konferensi pers.
Saat ini, KPK masih perlu menghitung lebih lanjut dugaan gratifikasi yang diduga diterima Rafael Alun Trisambodo.
"Takutnya kalau saya bilang sekarang oh ternyata kurang, oh ternyata lebih," ujar Asep.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa uang dalam safe deposit box tersebut merupakan bukti permulaan.
Menurutnya, dalam kasus gratifikasi yang paling penting adalah penerimaan oleh terduga pelaku.
Adapun jumlah uang yang diterima hanya menjadi pintu masuk KPK untuk menyidik lebih dalam perbuatan korupsi terduga pelaku.
"Setiap perkara yang kami sampaikan di awal seperti ini adalah bukti awal, pintu masuknya," ujar Ali.
Baca juga: Lelah Usai Diperiksa KPK terkait Harta, Rafael Alun Trisambodo Minta Dikasihani
Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi di Kepri, KPK Geledah Kantor BP Bintan di Tanjungpinang
"Contoh LE (Lukas Enembe), dulu Rp 1 miliar. Kemarin, sudah ditemukan sampai Rp 34 miliar lebih kan. Bahkan penyitaannya lebih dari Rp 150 miliar, kan gitu," katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.
KPK menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," ujar Ali.
Selain itu, Ali juga menyebut saat ini tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael Alun Trisambodo.
"Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata Ali.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menangkap pemberi gratifikasi atau penyuap mantan Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Habiburokhman percaya, KPK bakal mengungkap siapa sosok tersebut.
"Pasti itu, pasti itu. Pasti akan terbuka," kata Habiburokhman kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya yakni Santoso.
Politikus dari Fraksi Demokrat itu meminta KPK mengejar pihak-pihak pemberi gratifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Santoso menegaskan baik penerima maupun pemberi gratifikasi merupakan pihak yang salah.
"Saya yakin KPK juga akan menelusuri para pihak yang memberi gratifikasi kepada RAT karena yang memberi dan menerima masuk dalam tindak pidana sesuai dengan UU Tipikor," ucap dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman merespons terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Habiburokhman menyatakan, menghormati penetapan tersangka terhadap Rafael Alun.
Hal itu kata dia, untuk mengetahui lebih lanjut soal perkara dugaan gratifikasi dari Rafael Alun.
Baca juga: Kemenkeu Bakal Ungkap 69 Pegawai Punya Harta Tak Wajar dan Lanjutan Kasus Rafael
Baca juga: Gelapkan Uang Pembelian 11 Motor, Seorang Wanita di Batam Raup Uang Ratusan Juta
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Tribunnews.com/ Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/25022023Rafael-dan-Mario.jpg)