Rafael Alun Trisambodo Tersangka, KPK Temukan Tas Mewah saat Penggeledahan
KPK menggeledah rumah Rafael Alun Trisambodo tersangka gratifikasi di DJP Kemenkeu sejak tahun 2011 hingga 2023 di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi.
Yang terbaru, penyidik KPK menemukan sejulah tas mewah dari luar negeri dari penggeledahan rumah Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.
KPK menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Ayah Mario Dandy Tersangka KPK, Rafael Eks Pegawai Pajak Diduga Terima Gratifikasi
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu tas mewah yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi itu bermerek Hermes.
Selain tas mewah, KPK juga mengamankan sejumlah uang. Namun, saat ini uang itu masih akan dikonfirmasi lebih lanjut.
“Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri. (tas) Hermes dan lain-lain” kata Ali saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).
Adapun penggeledahan dilakukan di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023).
Setelah diamankan, puluhan tas dan uang itu akan disita dan dianalisis untuk menjadi barang bukti perkara yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
“Sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” tutur Ali.
Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Mantan Pejabat Pajak Rafael Dipecat dari ASN Kemenkeu
Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar Rupiah.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.
Selain itu, Asep menyebut, pihaknya juga telah menggeledah kediaman Rafael dan mengamankan sejumlah barang mewah.
“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis (30/3/2023).
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Lelah Usai Diperiksa KPK terkait Harta, Rafael Alun Trisambodo Minta Dikasihani
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi tersangka penerimaan gratifikasi puluhan miliar Rupiah.
“Yang harus dilakukan KPK adalah segera melakukan penahanan kepada Rafael karena apa pun sudah terbocorkan dia sudah menjadi tersangka,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).
Boyamin khawatir Rafael melarikan diri karena memiliki banyak uang. Selain itu, mungkin saja ia menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.
“Itu sesuatu yang memungkinkan karena jaringannya luas. MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael, jangan pakai lama nanti keburu kabur,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, perkara Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi akan menjadi pintu masuk untuk membuka perkara lain yang lebih besar di lingkungan Ditjen Pajak.
Perkara ini, menurut dia, bisa membuka kotak pandora.
“Apakah ini menjadi pintu masuk? Justru pintu masuk yang akan sangat membuka kotak pandora besar sekali,” kata Boyamin.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.