Kasus Korupsi Dispora Kepri, Anak Isdianto Tersangka, Tiba di Batam Hari Ini

Penangkapan anak eks Gubernur Kepri tersangka kasus korupsi Dispora Kepri tak berjalan mulus. Hingga polisi menangkapnya di Jakarta.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
KASUS KORUPSI DISPORA KEPRI - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap anak eks Gubernur Kepri dalam kasus korupsi Dispora Kepri terkait dana hibah pada tahun anggaran 2020. Foto saat seorang tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri berinisial SP digiring oleh penyidik Subdit III Ditkrimsus Polda Kepri dengan kondisi tangan terbogol ke ruang tahanan. 

Mereka meliputi, menyusun proposal dan membuat laporan fiktif untuk menyerap anggaran.

Uang hasil korupsi pun dibagi para pelaku sesuai tugas dan perannya dan sisanya diserahkan ke terdakwa kasus korupsi pada klaster pertama yakni Tri Wahyu, mantan Kabid Anggaran.

"Para pelaku membuat kegiatan fiktif. Hampir sama kegiatannya seperti klaster pertama yang kita ungkap sebelumnya. Untuk instansi masih di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kepri," terangnya, Jumat (9/12/2022).

Dalam klaster kedua ini, berdasarkan hasil audit BPKP ada sebesar Rp 1,6 miliar kerugian negara.

Diduga, dari korupsi akumulasi dana hibah ini total kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved