Satgas Pangan Pastikan Tak Ada Temuan Beras Oplosan di Kepri, Warga Diminta Tetap Waspada

"Hasilnya, tidak ditemukan adanya peredaran beras oplosan di wilayah hukum Polda Kepri hingga saat ini," kata AKBP Ruslaeni

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
DOK TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
CEK BERAS - Satgas Pangan Tim Indagsi Polda Kepri saat melakukan pengecekan di salah satu pasar di wilayah Kepri beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satgas Pangan Polda Kepri memastikan tak ada peredaran beras oplosan yang beredar di Kepri. 

Tim Satgas Pangan telah turun melakukan inspeksi terhadap sejumlah pasar, distributor dan pergudangan. 

Hal itu dilakukan merespon keresahan masyarakat terkait kabar maraknya peredaran beras oplosan di sejumlah wilayah Indonesia.

Satgas Pangan melalui Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Kepri telah  turun langsung melakukan inspeksi di kabupaten dan kota. 

"Hasilnya, tidak ditemukan adanya peredaran beras oplosan di wilayah hukum Polda Kepri hingga saat ini," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni Kamis (17/7).

Kami, lanjut dia sudah melakukan pengecekan dan pengawasan langsung ke lapangan.

Untuk sementara, dari pantauan kami di seluruh kabupaten, kota di Kepri, belum ditemukan adanya indikasi beras oplosan

Ruslaeni juga memastikan belum ada laporan masuk dari masyarakat terkait temuan beras palsu atau oplosan yang beredar di pasar-pasar tradisional maupun modern.

Meski belum ada temuan, ia menegaskan pihaknya tetap waspada dan membuka kanal laporan dari masyarakat. 

Ia mengimbau agar warga tidak segan melapor jika menemukan dugaan praktik pengoplosan beras, baik dari segi kualitas, kemasan, maupun harga yang mencurigakan.

"Kalau ada yang berani coba-coba melakukan praktik pengoplosan beras, kami ingatkan ada konsekuensi hukum yang berat menanti. Jangan main-main dengan kebutuhan pokok rakyat,” ujar Ruslaeni.

Ia menambahkan, peredaran beras oplosan adalah kejahatan serius yang menyangkut kesehatan dan keamanan pangan masyarakat, serta dapat dijerat dengan pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. 

Kepada masyarakat, Ruslaeni berpesan agar tetap waspada dan teliti saat membeli beras, terutama dari sumber yang tidak jelas atau harga yang jauh di bawah pasaran.

"Cek label kemasan, asal produsen, dan jangan tergiur harga murah. Laporkan jika menemukan kejanggalan,” katanya.

( tribunbatam.id/bereslumbantobing )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved