Jumat, 17 April 2026

BATAM TERKINI

Pelabuhan Batam Centre Riuh, Antre 3 Jam Daftar IMEI HP: Woi, Lama Kali Bah

Penumpang yang baru tiba dari Singapura di pelabuhan Batam Centre tidak lantas bisa melenggang keluar begitu saja sebelum lolos pemeriksaan IMEI HP

TribunBatam.id/Aminuddin
Suasana penumpang dari Singapura yang tertahan di Pelabuhan Ferry Batam Centre, Sabtu (1/4/2023) 

Dugaan korupsi berjemaah di Bea dan Cukai ini menggunakan modus memanfaat celah aturan pembebasan bea masuk kategori HP tertentu.

Praktik dilakukan dengan mengubah jenis merek HP yang didaftarkan dari Iphone menjadi HP Android.

Langkah tersebut untuk memanfaatkan celah pembebasan barang penumpang senilai 500 dolar AS.

Dengan diubahnya jenis HP dari Iphone yang harganya lebih dari 500 dolar AS menjadi Android, maka penumpang tidak perlu membayar bea masuk.

Dengan demikian, cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.

Tentu ada imbal jasa dari penumpang kepada petugas tersebut.

Adapun biaya yang diberikan kepada petugas untuk melakukan praktik tersebut berkisar pada rentang Rp 800.000 hingga Rp 1 juta per unit.

Baca juga: Reaksi Nagita dan Hotman Artis Inisial R Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael

Baca juga: Akhir Pelarian Ari Rosnandi, Anak Mantan Gubernur Kepri Isdianto Terjerat Korupsi

Nilai ini jauh lebih murah dibanding membayar bea masuk yang disebut mencapai Rp 5 juta.

Awal mula dugaan praktik kongkalikong IMEI telepon seluler impor ini bermula dari sebuah surat terbuka dari ASN muda Bea dan Cukai yang resah dengan para oknum nakal yang mencoreng tempatnya bekerja.

Surat terbuka itu kemudian viral setelah akun Twitter dengan nama @PartaiSocmed memublikasikannya.

Ditjen Bea dan Cukai juga belakangan mengakui ada prosedur yang salah dalam pungutan IMEI dan sudah memberikan sanksi kepada para pegawainya yang terlibat.

Jahatnya lagi, dugaan korupsi berjemaah ini disebut-sebut melibatkan pegawai Bea dan Cukai dari tingkat menengah hingga pejabat eselon III.

Alasannya sederhana, sama-sama tahu dan saling menutupi demi menjaga nama baik para pihak yang terlibat dan instansi Bea dan Cukai itu sendiri.

Sebagai informasi, ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).

Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved