BATAM TERKINI
Pelabuhan Batam Centre Riuh, Antre 3 Jam Daftar IMEI HP: Woi, Lama Kali Bah
Penumpang yang baru tiba dari Singapura di pelabuhan Batam Centre tidak lantas bisa melenggang keluar begitu saja sebelum lolos pemeriksaan IMEI HP
TRIBUNBATAM.id - Suasana ricuh sempat terjadi di area terminal Ferry International Batam Centre, Sabtu (1/4/2023). Para penmpang mengekuhkan tertahannya mereka gegara pemeriksaan IMEI HP.
Sejumlah penumpang diketahui tiba dari Singapura di pelabuhan tersebut sekira pukul 17.50 WIB, namun tidak lantas bisa melenggang keluar begitu saja sebelum lolos pemeriksaan.
Jumlah petugas yang minim membuat pemeriksaan IMEI HP dirasakan penumpang sangat lambat, sehingga mereka harus menunggu waktu lama untuk mengantre.
Alhasil kalimat dan raut wajah kekecewaan muncul. "Woi, kapan ni keluar. Lama kali, bah," kata seseorang dari balik kerumunan penumpang yang baru tiba dari Singapura.
Ridwan misalnya, yang baru tiba dari Singapura mengatakan tiga jam ikut antrean agar mendapat registrasi IMEI.
Menurutnya, Bea Cukai seharusnya bisa mengatur rencana lebih baik dan tiba-tiba, sehingga menimbulkan kericuhan apalagi saat weekend seperti hari itu.
"Saya sudah tiga jam ikut antrean, ini tidak jelas. Kok petugas BC tidak punya planning. Jika sudah seperti ini kami juga yang dirugikan," ungkapnya kesal.
Pantauan di lokasi hingga pukul 20.50 WIB, sejumlah penumpang masih ikut antrean untuk meregistrasi IMEI HP di pelabuhan Internasional Batam Center.
Baca juga: Penumpang dari Singapura di Batam Keluhkan Layanan BC, Antre 3 Jam Demi IMEI
Baca juga: Praktik Jahat Pungli Berjemaah Oknum Bea Cukai, Sulap IMEI iPhone Jadi HP Android
Di tempat terpisah, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah yang dikonfirmasi mengatakan, Bea Cukai Batam dalam hal ini hanya meneruskan pendaftaran terkait IMEI.
Di mana semua tergantung pada kecepatan sistem. "Terima kasih atas masukannya, kalau untuk kami hanya sebatas meneruskan saja ke Kominfo. Jadi tergantung kecepatan jaringan," sebut Rizki.
Selain itu, Rizki mengakui terkait kurangnya petugas di Pelabuhan Ferry Batam Centre.
Ke depan mereka akan segera berkordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Di sana ada dua petugasnya, terima kasih informasinya. Saya langsung lanjutkan laporan ini ke pihak yang bersangkutan," tegasnya.
iPhone Disulap HP Android
Apa yang terjadi di Batam, diduga buntut terbongkarnya skandal di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Dugaan korupsi berjemaah di Bea dan Cukai ini menggunakan modus memanfaat celah aturan pembebasan bea masuk kategori HP tertentu.
Praktik dilakukan dengan mengubah jenis merek HP yang didaftarkan dari Iphone menjadi HP Android.
Langkah tersebut untuk memanfaatkan celah pembebasan barang penumpang senilai 500 dolar AS.
Dengan diubahnya jenis HP dari Iphone yang harganya lebih dari 500 dolar AS menjadi Android, maka penumpang tidak perlu membayar bea masuk.
Dengan demikian, cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.
Tentu ada imbal jasa dari penumpang kepada petugas tersebut.
Adapun biaya yang diberikan kepada petugas untuk melakukan praktik tersebut berkisar pada rentang Rp 800.000 hingga Rp 1 juta per unit.
Baca juga: Reaksi Nagita dan Hotman Artis Inisial R Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael
Baca juga: Akhir Pelarian Ari Rosnandi, Anak Mantan Gubernur Kepri Isdianto Terjerat Korupsi
Nilai ini jauh lebih murah dibanding membayar bea masuk yang disebut mencapai Rp 5 juta.
Awal mula dugaan praktik kongkalikong IMEI telepon seluler impor ini bermula dari sebuah surat terbuka dari ASN muda Bea dan Cukai yang resah dengan para oknum nakal yang mencoreng tempatnya bekerja.
Surat terbuka itu kemudian viral setelah akun Twitter dengan nama @PartaiSocmed memublikasikannya.
Ditjen Bea dan Cukai juga belakangan mengakui ada prosedur yang salah dalam pungutan IMEI dan sudah memberikan sanksi kepada para pegawainya yang terlibat.
Jahatnya lagi, dugaan korupsi berjemaah ini disebut-sebut melibatkan pegawai Bea dan Cukai dari tingkat menengah hingga pejabat eselon III.
Alasannya sederhana, sama-sama tahu dan saling menutupi demi menjaga nama baik para pihak yang terlibat dan instansi Bea dan Cukai itu sendiri.
Sebagai informasi, ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).
Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen.
Sementara, apabila ponsel yang dibawa dari luar negeri nilainya 500 dolar AS atau jika dirupiahkan setara Rp 7,58 juta (kurs Rp 15.160), maka bisa mendapatkan fasilitas pembebasan.
Hal ini berlaku tak hanya untuk WNI, namun juga untuk WNA yang membawa ponsel dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Disebutkan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020, harus melalui proses pendaftaran IMEI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021, setiap orang dapat meregistrasikan paling banyak dua unit ponsel, laptop, atau tablet.
Baca juga: GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu, eks Komisioner KPK Cerita saat Sidak Bea Cukai
Baca juga: Kemenkeu Viral Lagi Gegara Maskot Mirip Karakter Anime Hingga Minta Maaf
Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.
Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik.
Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis.
Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya telah mengeluarkan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan bea masuk hingga 500 dolar AS, sebagai mana PER-09BC/2-18 pada tanggal 30 April 2018.
Namun, sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea dan Cukai Kualanamu terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.
Dalam hal ini, pejabat Bea dan Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hati atau sesuai pesanan.
"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," tulis surat tersebut.
Praktik tersebut disebut tidak hanya dilakukan di lingkungan kantor wilayah DJBC Sumatera Utara saja, tapi sudah dilakukan secara keseluruhan di Indonesia.
Pejabat eselon II di Kantor Pusat DJBC disebut telah mengoordinasikan hal ini.
"Berdasarkan hal-hal di atas itulah kami merasa inilah saatnya momen kami untuk menyuarakan dan membuka kebusukan sekaligus saat untuk bersih-bersih di Direktorat Bea dan Cukai sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Paripurna Kabinet," tulis surat tersebut.
Menanggapi keramaian tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, DJBC secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI.
Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut didapati pelanggaran pendaftaran IMEI sehingga Bea dan Cukai melakukan beberapa langkah pengamanan.
Baca juga: Kronologis Kasus Korupsi Dispora Kepri Hingga Menjerat Anak eks Gubernur Isdianto
Baca juga: Penumpang dari Singapura Tertahan di Pelabuhan Batam Centre, Ini Penjelasan BC
Pertama, meningkatkan kewaspadaan terutama pada unit pengawasan dengan diterbitkannya Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC terkait peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang.
"Serta menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara," kata dia, seperti dikutip dari kompas.com.
Kemudian, DJBC juga disebut menyempurnakan sistem pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration.
Hal ini dilakukan dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration, sehingga manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan.
"Dengan Langkah-langkah tersebut, berdasarkan evaluasi jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC telah menurun secara signifikan," ujar Nirwala.
Kemudian, upaya pengamanan pendaftaran IMEI dikoordinasikan oleh Unit terkait di DJBC antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan, serta dengan melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Terakhir, sepanjang penerapan ketentuan pendaftaran IMEI, Bea dan Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC.
"Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan–berat," ucap Nirwala.
Baca juga: Polisi Sebar Dua Nomor Pengaduan Kasus Pungli di Kecamatan Batuampar Batam
Baca juga: Aiptu HR Coret Polres Luwu Dengan Tulisan Sarang Pungli, Dulu Pernah Jabat Kanit Tipikor
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng/Eko Setiawan/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Penumpang-dari-Singapura-tertahan-di-Pelabuhan-Batam-Centre-sampai-malam-hari.jpg)