ANAMBAS TERKINI

Illegal Fishing di Anambas, Satwas PSDKP Terima Kapal Ikan Asing Tangkapan KKP

Aksi illegal fishing di Anambas tak berkesudahan. Tangkapan kapal patroli KP Orca 03 milik KKP RI ke Satwas PSDKP ini salah satunya.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Satwas PSDKP Anambas
ILLEGAL FISHING DI ANAMBAS - Satwas SDKP Anambas menerima limpahan satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan aktivitas ilegal fishing di Anambas baru-baru ini. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Aktivitas illegal fishing di Anambas masih ada saja ditemukan.

Tangkapan kapal patroli atau KP Orca 03 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP ini jadi bukti praktik illegal fishing di Anambas masih marak.

Kapal illegal fishing di Anambas berbendera Vietnam ini menggunakan jaring pair trawl saat beroperasi di Laut Natuna Utara.

Kepala Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Anambas, Kotot Setiadi menerima pelimpahan kapal illegal fishing di Anambas, Kamis (28/3/2023).

Kapal tangkap ikan asing dengan nama lambung TG 9817 TS satu kapal berhasil lolos dari kejaran petugas.

Baca juga: TNI AL Ungkap Illegal Fishing, Laut Natuna Utara Incaran Nelayan Vietnam

Sementara, kapal bantu KM 9817 TS saat diringkus sudah tidak berkutik lantaran dalam keadaan mati mesin.

"Barang bukti berikut pelaku sudah dititip sementara kepada kami," ucapnya kepada TribunBatam.id, Senin (3/4/2023).

Ia menjelaskan, kegiatan ilegal fishing di Anambas yang menggunakan alat tangkap jaring pair trawl biasanya dilakukan oleh dua kapal secara bersama-sama.

Kapal satu sebagai kapal utama sedangkan lainnya sebagai kapal bantu untk menarik jaring pair trawlnya.

Selaku PPNS Perikanan, pihaknya mengaku akan memproses kasus tersebut ke tingkat penyidikan dengan memeriksa Nahkoda dan ABK kapal.

Baca juga: Presiden Jokowi Kena Gugat Lagi, Setelah Minyak Goreng, Kini eks ABK Ikan Asing

"Proses hukum akan berjalan. Hari ini SPDP akan kita serahkan ke kejaksaan," kata Kotot.

Adapun KM. TG 9817 TS diduga melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) dan pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) jo pasal 102 Undang- undnag Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang perikanan dan telah diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Jadi yang diamankan ke kita, satu tersangka Nahkoda dan satu ABK, Kapal TG 9817 TS, alat tangkap jaring Trawl dan alat komunikasi dan Navigasi," sebutnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved