Kasus TPPU Emas Batangan 189 Triliun di Bea Cukai, Kata Mahfud MD Vs Kemenkeu
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang dilakukan di lingkungan DJBC disampaikan Mahfud dalam gelaran rapat kerja Komisi III DPR RI
TRIBUNBATAM.id - Institusi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadi sorotan publik.
Sebagai bendahara negara, kementerian ini mengelola banyak uang yang bersumber dari pajak.
Selain kantor pajak, Kemenkeu juga menakhodai Bea Cukai yang juga sedang jadi sorotan banyak pihak.
Bukan cuma kehidupan mewah oknum pegawainya, tetapi adanya dugaaan transaksi janggal di sana.
Temuan transaksi mencurigakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu terkait uang Rp 189 triliun.
Nilai temuan senilai Rp 189 triliun itu jadi sorotan, sebab Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, itu berkaitan dugaan TPPU impor emas batangan.
PPATK melakukan penyelidikan terhadap impor disebut emas mentah, namun nyatanya emas batangan.
Dugaan TPPU Rp 189 triliun versi Mahfud MD
Dirangkum dari kompas.com, dugaan terkait TPPU yang dilakukan di lingkungan DJBC disampaikan Mahfud dalam gelaran rapat kerja Komisi III DPR RI.
Ia mengatakan, dugaan pencucian uang itu terkait impor emas batangan ke Indonesia.
"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, 'Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?," ujarnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu, eks Komisioner KPK Cerita saat Sidak Bea Cukai
Baca juga: Heboh Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga DPR RI, Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan
Dalam proses penyelidikan, lanjut Mahfud, pihak Bea Cukai sempat berdalih bahwa impor yang dilakukan bukan emas batangan, tetapi emas murni.
Kemudian, emas murni tersebut dicetak melalui berbagai perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.
Akan tetapi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menemukan keberadaan perusahaan yang dimaksud.
"Dicari di Surabaya tidak ada pabriknya," ujar Mahfud.
Ia menyatakan dugaan pencucian uang itu pernah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada tahun 2017.
Kala itu Laporan kejanggalan transaksi keuangan itu langsung diberikan melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu bersama dua orang lain.
Tapi, tutur Mahfud, hingga tahun 2020 laporan tak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
Maka, dugaan pencucian uang itu baru diketahui Sri Mulyani saat bertemu PPATK pada 14 Maret 2022.
Data yang diberikan ke Sri Mulyani pun disebut berkaitan soal pelanggaran pajak perusahaan, bukan dugaan pencucian uang di Direktorat Bea Cukai.
"Sehingga ketika diteliti (pihak Kemenkeu) 'Oh ini perusahaannya banyak hartanya, pajaknya kurang'. Padahal ini (dugaan pencucian uang) cukai laporannya," pungkasnya.
Versi Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp189 triliun berawal dari kegiatan ekspor.
Adapun kasus tersebut mencuat setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Mantan Pejabat Pajak Rafael Dipecat dari ASN Kemenkeu
Baca juga: Transaksi Janggal Hingga Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Singgung TPPU
Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp 189 triliun atas impor emas batangan.
"Ekspor yang menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT Q," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dikutip dari Antara, Selasa (4/4/2023).
"Dan tentu penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. Itulah duduk perkara secara kronologis," kata dia lagi.
Ia menuturkan, pada Januari 2016, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta (KPU BC Soetta) melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT Q, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.
Kala itu, PT Q memasukkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pemberitahuan sebagai perhiasan bekas.
Namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan X-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB.
Bahkan, seharusnya ada persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Prastowo menjelaskan, ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas berbentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui mesin X-ray, seolah yang akan diekspor merupakan perhiasan.
Dengan demikian, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya pada tahun 2015, PT Q pernah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor (Dasar Pengenaan Pajak/DPP senilai Rp 7 triliun).
Baca juga: Ribut Transaksi Janggal Kemenkeu, MAKI Buat Laporan ke Bareskrim Polri
Baca juga: Heboh Transaksi Janggal Kemenkeu, Benny K Harman Jawab Tantangan Mahfud MD
Namun ditolak Direktorat Jenderal Pajak, karena wajib pajak tidak dapat memberikan data yang menunjukkan impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor.
"Hal tersebut memang modus PT Q mengaku sebagai produsen gold jewellry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor," katanya.
Setelah dinyatakan P-21, ujar Prastowo, atas perkara PT Q dilakukan persidangan dengan hasil putusan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Oleh karenanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi yang menyatakan PT Q terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Namun, PT Q mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan PT Q terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Sejalan dengan penanganan perkara PT Q tersebut, ia mengungkapkan Kemenkeu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersinergi dengan pemeriksaan proaktif atas entitas PT Q oleh PPATK, penelitian administrasi kepabeanan oleh Ditjen Bea Cukai, penelitian administrasi perpajakan oleh Ditjen Pajak, serta penyelidikan dugaan TPPU.
Berdasarkan kasus PT Q serta penemuan kesamaan modus, PPATK menyampaikan surat rekomendasi kepada Bea Cukai berisi Informasi Hasil Pemeriksaan (IHP) atas grup perusahaan yang bergerak di bidang emas meliputi sembilan wajib pajak badan dan lima wajib pajak orang pribadi, dengan total nilai transaksi keuangan (keluar-masuk) sebesar Rp 189,7 triliun.
Ditjen Bea Cukai kemudian menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut, salah satunya dengan analisis kepabeanan (ekspor-impor) dan disimpulkan belum ditemukan indikasi pelanggaran pidana di bidang kepabeanan.
Mempertimbangkan tidak adanya unsur pidana kepabeanan dan telah dilakukan penyidikan serta divonis, namun kalah di tingkat PK, kata Prastowo, maka dilakukan optimalisasi melalui tindak lanjut aspek perpajakan melalui surat rekomendasi PPATK disampaikan ke Ditjen Pajak.
Data di surat rekomendasi tersebut dimanfaatkan Ditjen Pajak untuk pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT Q, sehingga wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran dan diperoleh pembayaran sebesar Rp 1,25 miliar.
Baca juga: Kronologis Transaksi Janggal Kemenkeu, Sri Mulyani Jelaskan Depan DPR RI
Baca juga: UPDATE Jembatan Batam Bintan, Pemerintah Pusat Sediakan Rp 65 Miliar
Serta berhasil mencegah restitusi lebih bayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016 yang sebelumnya diajukan oleh PT Q sebesar Rp 1,58 miliar.
Oleh karenanya, ia menegaskan Kemenkeu tidak mendiamkan apalagi menutup-nutupi data PPATK ke Menteri Keuangan.
"Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan PPATK dan aparat penegak hukum lain, tentu dalam arahan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, untuk memastikan tindak lanjut bersama sesuai kewenangan apabila terdapat indikasi TPPU berdasarkan penyidikan pidana asal," kata Prastowo.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
Tindak Pidana Pencucian Uang
dugaan TPPU di bea cukai
Kementerian Keuangan
TPPU Emas Batangan Ilegal
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Riau Berpotensi Anjlok Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
DJP Bantah Amplop Kondangan Nikah Kena Pajak |
![]() |
---|
APBD Jawa Barat 2025 Defisit Rp 1,9 Triliun Semester Pertama, Belanja Pegawai Rp 3,5 Triliun |
![]() |
---|
Empat Sekawan dari Batam Bobol Bank Jatim Rp 119 Miliar, Terbongkar 483 Transaksi Tak Wajar |
![]() |
---|
Mantan Pegawai Bank Terlibat Investasi Bodong di Lingga, Begini Modus Pelaku Jebak Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.