Empat Sekawan dari Batam Bobol Bank Jatim Rp 119 Miliar, Terbongkar 483 Transaksi Tak Wajar
Empat sekawan dari Batam ditangkap gara-gara membobol Bank Jatim hingga Rp 119 miliar. Kini disidang di PN Surabaya
TRIBUNBATAM.id - Empat sekawan dari Batam ditangkap gara-gara membobol Bank Jatim hingga Rp 119 miliar.
Mereka adalah Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar dan Meilisa. Keempat sekawan ini didakwa membobol Bank Jatim.
Akibatnya, mereka kini sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dua terdakwa, Oskar dan Meilisa ditangkap di Perumahan The Home Southlink Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, keempat terdakwa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sahril Sidik membuat rekening bank palsu dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp 500.000 per rekening.
Ia menjual beberapa rekening, termasuk rekening Bank Sinarmas atas nama Ridduwan dan dirinya sendiri kepada Abdul Rahim alias Apong.
Abdul Rahim kemudian menjual rekening-rekening tersebut kepada Oskar dengan harga Rp 5.000.000.
Oskar dan Meilisa kemudian menggunakan rekening-rekening tersebut untuk transaksi atas perintah Deni, dan mendapatkan upah Rp 8.000.000 per bulan.
"Bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Terdakwa Oskar bersama Meilisa menggunakan untuk transaksi atas perintah Deni (DPO). Disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni," kata JPU Lujeng, Rabu (11/6/2025).
Tindak pidana 4 sekawan ini, terungkap pada 22 Juni 2024, ada transaksi anomali atau tidak wajar di Bank Jatim sebanyak 483 kali.
Jumlahnya mencapai Rp 119 miliar melalui 483 transaksi anomali di Bank Jatim.
Uang sebanyak itu, keluar ke berbagai rekening seperti ke antara Raja Niaga Komputer sebanyak Rp 35,4 miliar, Evo Jaya Intan Rp 29,7 miliar, Pasifik Jaya Angkasa Rp 22,4 miliar dan beberapa rekening lainnya.
Asal usul uang mereka kaburkan dengan bentuk kripto. Setidaknya ada 22 nama dijadikan sebagai atas nama pemilik.
"Aset crypto tersebut tersimpan di wallet yang dikuasai oleh pelaku," ujar Lujeng.
APBD 2026 Batam Terancam Tergerus Rp 400 Miliar, Imbas Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Hang Nadim Batam Hari Ini Kamis 28 Agustus, Umumnya Berawan, Ada Potensi Hujan |
![]() |
---|
Daftar 8 Berita Populer Hari Ini, Remaja Putri Asal Karimun Ditemukan Lemas dalam Kontainer di Batam |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.