Bupati Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT, KPK Sita Uang Capai Miliaran Rupiah

KPK mengamankan barang bukti uang capai miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4). Adil diduga terlibat korupsi

Editor: Dewi Haryati
ISTIMEWA
FOTO: KETUA KPK FIRLI BAHURI. Firli menyebut KPK menyita barang bukti uang mencapai miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Meranti, Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) 

Mereka terdiri dari Adil, Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi, Sekretaris Daerah (sekda), kepala dinas dan badan, kepala bidang, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Dari 25 orang itu, delapan orang di antaranya dibawa ke Jakarta hari ini. Sementara, 17 orang lainnya menjalani pemeriksaan di Kepulauan Meranti dan Pekanbaru.

Baca juga: OTT KPK Bupati Meranti, Penyidik Amankan Sejumlah Uang, Jumlah Masih Dihitung

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Adil diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.

“Suap pengadaan jasa umrah,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

Selain itu, KPK juga menduga Adil melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP).

“Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” ujar Ghufron.

Merujuk situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), UP merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu.

Dana tersebut dikucurkan kepada melalui Bendahara Pengeluaran utnuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau biaya pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Sementara itu, GUP dilakukan untuk mengisi kembali uang persediaan di Bendahara Pengeluaran. (Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved