KARIMUN TERKINI

THR Karyawan Perusahaan di Karimun Cair Paling Lambat H-7 Idul Fitri

Pekerja perusahaan di Karimun akan mendapatkan THR paling lambat H-7 Idul Fitri.

Penulis: Yeni Hartati |
TRIBUNBATAM.id/YENI HARTATI
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Raja Jemishak saat ditemui belum lama ini 

"Dalam poin terakhir SE tersebut dijelaskan bahwa, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.

Kemenaker juga menegaskan bahwa, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, maka perlu dilakukan beberapa hal diantaranya, mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raja Jemishak mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, kami membentu posko pelayanan konsultasi melalui website," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved