Mahfud MD Bentuk Satgas Telisik Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD membentuk tim satgas untuk menelisik transaksi mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun.
TRIBUNBATAM.id - Menko Polhukam Mahfud MD membentuk tim satgas untuk menelisik transaksi mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun.
Mahfud MD menyampaikan pembentukan satgas saat konferensi pers di di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA dan LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," kata Mahfud, Senin.
Dikatakan Mahfud, tindak lanjut pemeriksaan transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu diawali dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) senilai Rp 189 triliun.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar, karena telah menjadi perhatian masyarakat," tuturnya.
Ketua Komite TPPU itu menegaskan, bakal melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
"Komite dan Tim Gabungan atau Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Sebelumnya, terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud dalam rapat dengar pendapat itu yang membahas soal dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan pada 29 Maret 2023 lalu.
Mahfud memaparkan transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun.
"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Mahfud melanjutkan, ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun.
Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp261 triliun.
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," ujar Mahfud.
Mahfud lalu membeberkan ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi janggal tersebut.
Ia menyebutkan, dari jumlah tersebut, ada yang merupakan bagian dari jaringan kelompok Rafael Alun, eks pejabat pajak yang diduga melakukan pencucian uang.
"Jangan bicara Rafael misalnya, Rafael udah ditangkap, selesai, loh di laporan ini ada jaringannya, bukan Rafaelnya," kata Mahfud.
Berdasarkan materi paparan Mahfud, pihak lain yang terlibat terdiri dari 13 orang ASN kementerian/lembaga lain dan 570 orang non-ASN sehingga totalnya mencapai 570 orang terlibat.
7 poin
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Kata Mahfud, setidaknya dari pertemuan itu menghasilkan tujuh poin perkembangan transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu.
Pertama, tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.
"Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023," ucap dia.
Kedua, dari 300 LHA atau LHP yang diserahkan PPATK sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.
Ketiga, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA dan LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat .
"Sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Mahfud.
Keempat, Kemenkeu bakal menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tegas Mahfud.
Kelima, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189.273.872.395.172 yang disampaikan oleh Menko Polhukam di Komisi III DPR terkait TPPU dan TPA, telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Namun Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan.
Keenam, Komite akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA dan LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building atau membangun kasus dari awal.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172," ujar dia.
Terakhir, Komite dan Tim Gabungan atau Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Rp 349 Triliun, Mahfud MD Bakal Bentuk Satgas
Dugaan Kuat Mahfud MD Budi Arie Terlibat Judol saat Menkominfo: Sekurang-kurangnya Memfasilitasi |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Tidak Ada Konsekuensi Ketatanegaraannya Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu |
![]() |
---|
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD Senggol Mendes PDT Yandri Susanto Gegara Undangan |
![]() |
---|
Ganjar Langsung Temui 4 Ketum Parpol Pengusung setelah Putusan MK, Megawati Beri Kode Jadi Oposisi? |
![]() |
---|
PDIP Ogah Menyerah setelah Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Kini Gantian Ajukan Gugatan ke PTUN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.