Vonis AG Pacar Mario Dandy Hari Ini, Pengacara Yakin Kliennya Bukan Pelaku Utama

Vonis AG pacar Mario Dandy Satrio bakal dibacakan hari ini, Senin (10/4). Kuasa hukumnya yakin jika Ag bukan pelaku utama penganiayaan.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
VONIS AG HARI INI - Anak yang berkonflik dengan hukum sekaligus pacar Mario Dandy Satrio (20), Ag (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa hari lalu. Vonis Ag pacar Mario Dandy Satrio dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) rencananya akan dibacakan hari ini, Senin (10/4/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel rencananya akan membacakan vonis AG pacar Mario Dandy Satrio hari ini, Senin (10/4/2023).

Pembacaan vonis Ag pacar Mario Dandy Satrio diketahui banyak dinanti publik karena ia ada pada saat kejadian penganiayaan berat terhadap David Ozora yang kini masih menjalani perawatan.

Remaja perempuan berumur 15 tahun yang memiliki hubungan spesial dengan Mario Dandy Satrio (20) ini sebelumnya berstatus anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan David Ozora.

Perkara penganiayaan ini terus bergulir di PN Jaksel hingga sampai pada pembacaan vonis AG hari ini.

Pengacara Ag, Bhirawa J Arifi, mengatakan pihaknya akan menerima apapun hukuman vonis yang dijatuhkan, jika AG terbukti merupakan pelaku utama penganiayaan.

Baca juga: Besok Sidang Vonis AG, Pengacara Pastikan Mantan Pacar Mario Dandy Ini Tak Hadir

Namun pihaknya optimistis dan yakin, bahwa AG, bukanlah pelaku pidana penganiayaan berat, terhadap David Ozora.

Sebelumnya jaksa menuntut AG, dengan 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara tertutup pada Rabu (5/4) lalu.

Meski begitu, Bhirawa J Arifi berharap isi nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pihaknya turut menjadi pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam membuat putusan vonis untuk AG.

Sehingga, putusan dapat memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa.

"Kami berharap saat putusan dibacakan oleh hakim tunggal, keseluruhan argumen-argumen serta pendapat-pendapat yang sudah kami tuangkan dalam nota pembelaan dapat dipertimbangkan," kata Bhirawa dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Minggu (9/4/2023).

Ia menegaskan, meski AG turut berada di lokasi kejadian, namun kliennya itu bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Baca juga: Eks Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Didakwa Ikut Aniaya David

"Kami perlu mengingatkan secara objektif posisi anak AG ini memang bukan pelaku utama. Klien kami memang betul turut hadir di lokasi (penganiayaan) tapi bukan dia yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap ananda D (David), anak korban," tegasnya.

Sebab itu, Bhirawa meminta agar dalam kasus ini dapat dilihat secara objektif dan adil terkait para pelaku yang terlibat di kasus penganiayaan David tersebut.

Sebelumnya, AG telah dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ag terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Baca juga: Kondisi Terbaru Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio, Jonathan Minta Doa Warga

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.

HARAPAN Kuasa Hukum David Ozora

Sementara kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini berharap Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis terdakwa anak AG (15) dengan hukuman yang lebih berat.

Mellisa merasa terdakwa anak AG sebenarnya bisa dituntut lebih dari empat tahun.

Ia menilai bahwa terdakwa anak AG layak dijerat hukuman maksimal, yaitu enam tahun penjara.

"AG dituntut dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun. Karena dia statusnya anak, berarti kan berlaku hanya setengahnya. Jadi AG seharusnya bisa dituntut enam tahun," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Namun Mellisa enggan membeberkan perihal alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut AG dengan Pidana penjara empat tahun.

Baca juga: Keluarga David Ozora Tutup Peluang Damai, Ayah Korban Tarik Kata Maaf ke Mario Cs

Mellisa optimistis Hakim Sri akan memberatkan hukuman AG karena ada 10 poin yang dapat memberatkan hukuman terdakwa anak.

Salah satunya adalah AG yang acap kali berbohong selama persidangan.

"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong. Jadi kami punya keyakinan besar Majelis Hakim akan memberikan vonis cukup tinggi dan maksimal kepada pelaku anak," imbuh dia.

Untuk diketahui AG adalah pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.(TribunBatam.id) (KompasTV/Isyana Helmi) (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Sumber: KompasTV, Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved