ANAMBAS TERKINI

Baznas Sebut Penerimaan Zakat di Anambas Belum Mencapai Target, Baru 35 Persen

Penerimaan zakat di Anambas menjadi perhatian Baznas. Jumlah yang sekarang ini ada menurut Ketua Baznas belum mencapai target.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
BAZNAS ANAMBAS - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepulauan Anambas, Muksin mengungkap perolehan zakat di Anambas masih belum mencapai target Baznas Anambas. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Capaian penerimaan zakat 2023 melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepulauan Anambas masih jauh dari target.

Ketua Baznas Anambas, Muksin mengungkapkan, capaian penerimaan zakat tahun 2023 masih mencapai 35 persen atau Rp 170-an juta.

Sementara target penerimaan zakat Baznas Anambas mencapai Rp 500 hingga 600 juta pada bulan Ramadan tahun ini.

Dia mengaku, pihaknya sampai saat ini masih berupaya mengimbau untuk mengejar potensi target penerimaan zakat melalui dakwah di sejumlah masjid yang ada di wilayah Anambas.

"Ya sebagaimana rencana kerja Baznas, kita punya target untuk penerimaan zakat muzakki. Sampai saat ini kita masih terus mengimbau melalui dakwah di masjid, karena perlu kita ketahui potensi zakat di Anambas ini sebenarnya cukup besar," ucapnya kepada TribunBatam.id, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2023 Baznas Anambas Resmi Disahkan

Menurutnya pula, pemberian zakat fitrah maupun zakat mal di bulan Ramadan dari muzakki merupakan hal wajib dan penting bagi umat muslim.

Pihaknya selaku Baznas, bertugas mengingatkan dan bertanggungjawab penuh guna mengumpulkan zakat tersebut.

Sebagaimana tugas dan fungsi kelembagaan maupun keterangan hadits dalam Al-Qur'an.

"Kami sebagai pimpinan Baznas punya tanggungjawab yang berat dalam hal ini. Jangan sampai umat tidak tahu terhadap kewajiban dan akhirnya semua kena. Umat berdosa dan kami tambah berdosa," jelasnya.

Muksin menyebutkan, pemberian zakat muzakki mulai dilaksanakan sejak bulan Ramadan hingga malam takbiran atau menjelang khatib naik mimbar kutbah.

Di sisi lain, ia membeberkan, pembayaran zakat oleh sejumlah pihak hingga saat ini belum terkumpul optimal atau menurun khususnya zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari setiap OPD.

Baca juga: Seleksi Baznas Anambas Periode 2021-2026 Dibuka Sejak 6 Juli 2021

Hal ini katanya, akibat adanya perubahan kebijakan baru atau sistem yang muncul sejak awal tahun lalu, tentang larangan pemotongan gaji atau pun kesra untuk pembayaran zakat.

Di mana bendahara masing-masing OPD tidak lagi dapat mengurangi gaji ataupun kesra ASN melalui sistem bank untuk disalurkan ke dalam zakat.

"Nah kebijakan ini tentunya mempengaruhi, sehingga kedisiplinan membayar zakat menurun. ASN pun menjadi lalai, mungkin karena banyak keinginan lainnya yang ingin dipenuhi," terang Muksin.

Namun, Ia optimis dan yakin pembayaran zakat personal akan mulai meningkat pada penghujung Ramadan dari pihak pengusaha, pedagang dan masing-masing sekolah yang ada nantinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved