Mahfud MD Tegaskan Data Miliknya dan Kemenkeu Sama Soal Transaksi Mencurigakan
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani tegaskan data transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu keduanya sama
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).
RDPU itu membahas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sempat dikira beda data, dalam rapat itu, Mahfud MD menegaskan data terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterimanya dari Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sama dengan data Kemenkeu.
"Bahwa terhadap rekapitulasi LHA/LKP atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun, antara yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan," kata Mahfud MD dalam RDPU bersama Komisi III DPR dan Kemenkeu, Selasa (11/4/2023) dari siaran Breaking News Kompas TV.
Mahfud menyebut, kesamaan data antara Komite TPPU dengan Kemenkeu disebabkan karena berasal dari sumber yang sama, yaitu LHA/LHP yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Mahfud MD Bentuk Satgas Telisik Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun
Ia pun menerangkan, seusai bertemu dengan Komisi III DPR RI dalam RDPU pada 29 Maret 2023, pihaknya melaksanakan serangkaian rapat, baik di Kantor Kemenkeu, Kantor Kemenko Polhukam, maupun Kantor PPATK.
Rapat di Kantor Kemenkeu berlangsung pada tanggal 4 dan 9 April 2023.
Sedangkan rapat di Kantor Kemenko Polhukam pada 8 April 2023.
Lalu, rapat di Kantor PPATK pada tanggal 6 dan 10 April 2023.
Kesimpulan dari lima kali rapat tersebut terdiri dari beberapa poin yang kemudian dibacakan oleh Mahfud MD.
Ia menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.
"Karena berasal dari sumber data yang sama yaitu Data Agregat LHA/LHP PPATK tahun 2009-2023," ujar Mahfud.
Data tersebut, lanjutnya, terlihat berbeda karena cara pengelompokkan dan penyajiannya yang tidak sama.
Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp 349 triliun, tepatnya Rp 349.874.187.502.987.
"Ketua Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun yang dikirimkan ke APH (Aparat Penegak Hukum -red), sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu," ungkapnya.
Profesor Ilmu Hukum itu pun menjelaskan, dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH, sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.
Kemenkeu, lanjut dia, juga sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang berkaitan dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Heboh Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga DPR RI, Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan
"Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan bekerja sama dengan PPATK dan APH," ujar Mahfud.
Ia melanjutkan, LHP dengan nilai transaksi agregat lebih dari Rp189 triliun yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menkeu di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, telah dilakukan langkah hukum terhadap TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk proses hukum," tuturnya.
Selain itu, Komite TPPU juga akan segera membentuk Tim Gabunngan atau Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun tersebut dengan mendorong dilakukannya Case Building (membangun kasus dari awal) dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP nilai agregat Rp189,27 triliun.
"Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara, dan Kemenko Polhukam," tegas Mahfud.
Baca juga: Kronologis Transaksi Janggal Kemenkeu, Sri Mulyani Jelaskan Depan DPR RI
Ia juga memastikan, Komite TPPU dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Senada dengan Mahfud MD, dalam RDPU itu, Menkeu Sri Mulyani juga menegaskan tidak ada perbedaan terkait data transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun dengan Menko Polhukam itu.
"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp349 triliun, transaksi agregat Rp349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi (Rp) 349 (triliun)," ujarnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan sumber data transaksi Rp 349 triliun itu berasal dari sumber yang sama dengan apa yang dimiliki oleh Mahfud MD.
Adapun data yang dimaksud berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (KompasTv)(tribunnews.com)
Menko Polhukam Mahfud MD
Menteri Keuangan
transaksi mencurigakan
Sri Mulyani
Mahfud MD
Kementerian Keuangan
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Riau Berpotensi Anjlok Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
DJP Bantah Amplop Kondangan Nikah Kena Pajak |
![]() |
---|
APBD Jawa Barat 2025 Defisit Rp 1,9 Triliun Semester Pertama, Belanja Pegawai Rp 3,5 Triliun |
![]() |
---|
Alasan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni dan Juli 2025 Batal Diberikan Pemerintah |
![]() |
---|
Dugaan Kuat Mahfud MD Budi Arie Terlibat Judol saat Menkominfo: Sekurang-kurangnya Memfasilitasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.