Modus Dua Pegawai BP Batam Jual Kavling Bodong, Palsukan Tandatangan Direktur Lahan

Polisi mengungkapkan modus pegawai BP Batam menjual kavling kepada masyrakat. Padahal kavling tersebut peruntukannya untuk perusahaan

|
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Polda Kepri ekspose kasus mafia tanah di Batam dengan lima tersangka, Selasa (11/4/2023). Dua di antaranya merupakan oknum pegawai BP Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM  - Dua Pegawai BP Batam yang ditangkap tim satgas Mafia tanah ternyata bukan satu jaringan.

Dalam ekspose perkara yang digelar Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, Selasa (11/4/2023) terungkap ternyata mereka adalah permain yang berbeda.

Modus mereka yaitu memalsukan tanda tangan direktur lahan yang menjabat pada tahun 2010 hingga 2015 lalu. 

Kemudian surat tersebut tanggalnya dibuat mundur. Hal itu diterangkan oleh Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.

"Jadi mereka ini tidak asatu jaringan. Dan mereka punya modus yang sama yakni bisa mengeluarkan surat kapling siap bangun (KSB) dan kemudian dijual kepada masyarakat," sebut Jefri.

Menurut Jefri, lahan yang mereka kavling dan dijual kepada para korban ini adalah lahan milik perusahaan yang ada di Batam.

Namun lahan tersebut dalam masa pematangan alias tidak ada aktifitas disana.

Hal ini kemudian dijadikan alasan bagi kedua oknum BP Batam tersebut untuk menjualnya kepada masyarakat.

Dengan memegang surat yang lama mereka memalsukan tanda tangan dan terbitlah surat KSB.

Untuk tahap lebih lanjut, Jefri mengatakan bangunan yang sudah berdiri di lahan tersebut bisa saja di robohkan.

Namun itu tergantung dari pihak perusahaan. "Kalau itu tergantung perusahaannya, kami akan kordinasi lagi tindak lanjutnya seprti apa," tegasnya.

Dua Oknum BP Batam ditahan

Tim satgas mafia tanah Kepulauan Riau telah mengungkap aktifitas jual beli kavling bodong

Hal itu terungkap saat Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap lima orang tersangka dalam tindak pidana mafia tanah atau lahan di Kampung Manggis, Tanjungpiayu, Seibeduk. 

Dari kelima tersangka tersebut dua diantaranya adalah oknum pegawai BP Batam yakni  HA, dan S, bagian Ditpam dan Perairan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved