Polisi Buru Tersangka Kasus Asusila, Siswi SMP Digilir 5 Pria saat Hendak Tarawih
Seorang siswi SMP jadi korban asusila lima pria saat hendak tarawih. Polisi memburu satu tersangka kasus asusila saat Ramadan ini.
SULSEL, TRIBUNBATAM.id - Polisi masih memburu satu tersangka kasus asusila terhadap seorang siswi SMP saat hendak tarawih.
Polisi sebelumnya mengungkap terdapat lima tersangka dalam kasus asusila yang menimpa seorang siswi SMP saat hendak tarawih di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.
Satu tersangka bahkan berstatus masih anak di bawah umur.
Sementara empat tersangka lainnya sudah memiliki istri.
Kasus asusila di Sulsel ini terjadi di salah satu ruang kelas sekolah, Kamis (6/4/2023) lalu saat korban hendak menjalankan ibadah tarawih.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Tersangka Kasus Asusila Nekat Beraksi saat Bulan Puasa
Korban berinisial Na (15) sebelumnya diajak oleh salah satu tersangka hingga akhirnya menjadi korban asusila oleh lima pria.
"Kami sudah amankan empat orang tersangka dan satu lagi masih dalam pengejaran dan dalam kasus ini ada lima orang tersangka" kata AKP Supriadi Anwar, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Selasa (11/4/2023).
Kasus asusila di Sulsel ini bahkan menjadi atensi polisi.
Satu di antara lima tersangka masih berstatus di bawah umur sementara empat tersangka lainnya sudah dewasa dan malah telah berkeluarga.
"Dari lima orang tersangka ini ada satu orang yang masih berstatus di bawah umur yakni usia enam belas tahun sementara yang lainnya sudah dewasa," kata Supriadi.
AKSI Asusila saat Ramadan
Ulah oknum guru ngaji tersangka asusila ini sebelumnya juga menyita perhatian banyak pihak.
Bagaimana tidak, oknum guru ngaji tersangka asusila berinisial Z (51) ini berbuat tak pantas kepada santriwati yang masih di bawah umur.
Baca juga: Korban Asusila Masuk RSJ, Vonis Hakim Oknum Pimpinan Panti Cuma 17 Tahun Penjara
Yang membuat miris, polisi mengungkap jika perbuatan asusila itu bahkan terjadi saat bulan puasa.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah, oknum guru ngaji tersangka kasus asusila itu mengaku jika perbuatan tak pantasnya itu sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu.
Setidaknya delapan anak perempuan yang rata-rata berumur 12 sampai 13 tahun menjadi korbannya.
Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan, pelaku memang sudah sejak lama berprofesi sebagai guru ngaji.
Akan tetapi, aksi bejatnya itu dia lakukan sejak tahun 2021.
Bahkan saat bulan puasa, aksinya malah semakin gencar ia lakukan.
Baca juga: Korban Asusila Oknum Guru Taekwondo Bertambah, Semuanya Laki Laki di Bawah Umur
Wawan berujar bahwa sebenarnya pelaku masih memiliki istri dan tiga anak.
Bahkan secara biologis yang bersangkutan juga dinyatakan sehat.
"Namun memang ada nafsu yang mau disalurkan," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Bangka Tengah, Senin (10/4/2023).
Adapun modus yang dilancarkan oknum guru ngaji tersangka asusila ini saat beraksi ialah dengan memanggil korban untuk setoran hafalan.
"Kemudian satu per satu di cek hafalannya, dengan dalih agar hafalannya cepat masuk dan lebih lancar (hafal-red), maka korban dicabuli," tuturnya.
Baca juga: Modus Oknum Guru Taekwondo Tersangka Asusila ke Tiga Anak Didik
Tak hanya itu, pelaku juga memberi beberapa korban dengan uang Rp 5.000 sebagai bujuk rayu atau tipu muslihat kepada beberapa korbannya.
"Modusnya, seolah-olah ketika digerayangi area intimnya, hafalannya lebih cepat hafal," sambungnya.
Sementara Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono menjelaskan jika kasus tersebut terungkap usai adanya laporan dari salah satu korban yang mengadu kepada orang tuanya pada 8 April 2023.
"Kemudian orang tua korban tersebut melapor ke pemerintah desa," ungkap Budi.
Setelah itu, pelaku pun diamankan ke kantor desa untuk menghindari adanya tindakan anarkisme dan amukan masa.
Lalu, keesokan harinya, pihak pemerintah desa bersama dengan Bhabinkamtibmas segera membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk ditahan dan dibuatkan laporan polisi (LP).
Baca juga: Seorang Remaja di Batam Jadi Korban Asusila Pacar Ibunya saat Datang ke Rumah
Terhadap oknum guru ngaji tersangka kasus asusila ini dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 23 taun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
"Di UU tersebut dijelaskan bahwa apabila aksi pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari pasal 82 tadi," imbuhnya.
Sementara Camat Sungaiselan, Suhimin oknum guru ngaji tersangka kasus asusila itu juga merupakan seorang penghulu dan pengurus masjid di desa tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut dari warga, dirinya langsung meminta Kades dan Bhabinkamtibmas setempat untuk membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk diamankan supaya tidak ada tindakan anarkisme dari masyarakat.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan yakinlah bahwa itu semua akan ditindak melalui prosedur hukum," terangnya.
Suhimin mengaku bahwa dirinya juga telah memerintahkan pemerintah desa setempat untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Petugas Pencatat Nikah (P2N) atau penghulu dan mencari pengganti yang baru.
Lebih lanjut, para korban yang masih anak-anak dan rata-rata masih usia sekolah dasar tersebut juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah.
"Kemarin yang sudah sempat kita bawa ke Polres ada 8 orang (korban-red), rata-rata usia SD. Mereka sudah didampingi Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah dan kalau tidak salah sudah divisum dan dimintai keterangan ," tuturnya.(TribunBatam.id)(Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.