Vonis Banding Penundaan Pemilu, PT DKI Jakarta Tolak Putusan PN Jakpus
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak vonis PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu, Selasa (11/4/2023).
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan vonis banding penundaan Pemilu hari ini, Selasa (11/4/2023).
Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono dalam vonis banding penundaan Pemilu menolak vonis PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024.
Dalam sidang vonis banding penundaan Pemilu, hakim tinggi menilai PN Jakpus tak punya kompetensi dalam perkara ini.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sepakat dengan pengadilan tingkay pertama terkait kekosonga hukum.
"Menolak vonis PN Jakpus terkait penundaan Pemilu. Menerima permohonan banding pembanding," ungkap Hakim Ketua pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seperti melansir YouTube KompasTV, Selasa (11/4/2023).
Putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari, memantik kecurigaan publik.
Pasalnya, wacana penundaan pemilu bukanlah barang baru. Wacana bahkah pernah menuai polemik beberapa waktu lalu.
Bahkan, hasil survei yang dilakukan sejumlah lembaga survei juga membuktikan bahwa mayoritas publik melawan narasi yang berkembang dalam berbagai bentuk itu.
Putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ini pun turut menjadi polemik berikutnya.
Gugatan untuk menunda pemilu ada pada petitum nomor 5 gugatan PRIMA.
Dalam salinan putusan perkara 757/Pdt.G/2022 itu, majelis hakim PN Jakpus mengaku paham maksud PRIMA dalam petitum tersebut bertujuan menunda pemilu.
"Tentang petitum nomor 5 gugatan, penggugat yang memohonkan agar pengadilan memerintahkan tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 ... dengan kata lain adalah bertujuan untuk penundaan pelaksanaan tahapan pemilu sementara waktu."
Majelis hakim PN Jakpus juga dengan tegas menyebut bahwa petitum itu "akan dikabulkan dengan perbaikan".
Pertimbangan majelis hakim sama persis dengan pertimbangan dalam gugatan PRIMA, yaitu penundaan pemilu perlu dilakukan untuk "terciptanya keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan" dari KPU.
PRIMA mengutip pasal 2 kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik.
Perjudian di Singapura Jadi Sorotan saat Sidang Lukas Enembe di PN Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Wakil Ketua MUI Santai Hadapi Gugatan Panji Gumilang Hingga Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Fakta Persidangan Johnny G Plate Menurut Dakwaan Jaksa |
![]() |
---|
Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Dalam Sidang Dugaan Korupsi BTS Kominfo |
![]() |
---|
Sidang Johnny G Plate di PN Jakarta Pusat, eks Sekjen NasDem Lebih Banyak Diam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.