Vonis Banding Penundaan Pemilu, PT DKI Jakarta Tolak Putusan PN Jakpus

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak vonis PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu, Selasa (11/4/2023).

TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS BANDING PENUNDAAN PEMILU - Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesudah membacakan vonis banding penundaan Pemilu, Selasa (11/4/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu. 

Mereka menilai, larangan untuk KPU menyelenggarakan tahapan pemilu "adalah tuntutan yang rasional".

Petitum menunda pemilu ini dikabulkan oleh majelis hakim karena "memperhitungkan keadaan yang terjadi masih berada pada awal mula tahapan Pemilu".

Oleh karena itu lah, majelis hakim PN Jakpus, masih dalam salinan putusan yang sama, memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari sejak putusan diucapkan.

"Dan kemudian melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari," tulis majelis hakim dalam pertimbangannya, dikutipnya dari salinan putusan yang diterima Kompas.com.

Angka 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari ini merupakan angka yang diajukan PRIMA lewat petitum nomor 5 gugatannya.

Perhitungan ini diperoleh dari lamanya tahapan Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, dihitung sejak tahapan paling awal (penyusunan aturan dan anggaran) hingga tahapan terakhir (pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih).

Sidang vonis bandin KPU terkait penundaan Pemilu dikethaui berakhir pukul 13.52 WIB.(TribunBatam.id/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved