DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Cegah Korupsi di Anambas, ASN Pemkab Ikut Sosialisasi Bareng KPK

KPK menggelar sosialisasi yang diikuti sejumlah ASN sebagai bentuk pencegahan korupsi di Anambas.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
CEGAH KORUPSI DI ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mengikuti sosialisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) tentang Survei Penilaian Integritas (SPI) berbasis elektronik tahun 2023, di Ruang Rapat Kantor Pemkab Anambas, Rabu (12/4/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Anambas berkomitmen untuk mencegah korupsi di Anambas.

Salah satu bentuk komitmen untuk mencegah korupsi di Anambas itu dengan mengikuti Survei Penilaian Integritas (SPI) berbasis elektronik tahun 2023 oleh KPK RI.

Berlangsung secara virtual, sosialisasi e-SPI KPK tersebut bertempat di Ruang Rapat Kantor Pemkab Anambas, Rabu (12/4/2023),

Sosialisasi ini dilaksanakan secara serentak terhadap kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Asisten Administrasi Umum Setda Anambas, Yunizar mengatakan, kegiatan KPK RI yang pihaknya ikuti menjabarkan tentang sosialisasi dan penjelasan teknis pelaksanaan e-SPI.

Baca juga: Baznas Sebut Penerimaan Zakat di Anambas Belum Mencapai Target, Baru 35 Persen

"Sekarang ini masih tahap sosialisasi yang diikuti secara serentak oleh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan daerah. Setelahnya baru tahap pelaksanaan survei," ucapnya usai mengikuti sosialisasi, Rabu (12/4/2023).

Adapun tujuan program SPI berbasis elektronik dari KPK RI, dalam rangka mencegah adanya praktik korupsi di lingkungan penyelenggara pemerintahan.

Yunizar menjelaskan, pelaksanaan survei penilaian integritas oleh KPK RI nantinya akan berlansung pada Juli - Oktober 2023.

Penilaian berbasis elektronik ini, lanjutnya, akan dilaksanakan dengan menggandeng lembaga survei atau pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh KPK RI.

Baca juga: Pemko Batam Dukung Upaya KPK Petakan Risiko Korupsi

"Kita dari pemerintah daerah hanya memfasilitasi dengan menyiapkan sejumlah data populasi atau pihak ketiga yang menerima layanan dari Pemda Anambas untuk nantinya diberikan ke KPK," terangnya.

Senada dengan itu, Inspektur Pembantu Bidang 3 Anambas, Marlina menyebut ada tiga populasi data yang harus dipersiapakan oleh Pemkab Anambas yakni, populasi internal yang terdiri dari seluruh PNS dan PTT.

Kemudian populasi eksternal dari pihak masyarakat yang menggunakan layanan Pemkab Anambas dan ketiga pupulasi ekspert yang terdiri dari lintas instansi atau pejabat yang bekerja sama dengan Pemkab Anambas.

"Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan oleh mereka. Jadi kita hanya sesuaikan data yang mereka minta seperti nomor HP, email dan sebagainya. Lalu survei berdasarkan sampel dan kewenangan mereka," ungkapnya.

Usai dilakukan survei, selanjutnya KPK akan merumuskan hasil yang diperkirakan launching pada Desember atau Januari 2024.

Baca juga: Warga Mulai Serbu Pusat Perbelanjaan di Tarempa Anambas Jelang Lebaran 2023

"Apabila ditemui ada kendala atau indikasi, KPK akan memberikan rekomendasi kepada pemkab untuk selanjutnya wajib ditindaklanjuti," tutur Marlina.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved