BERITA KRIMINAL

Kasus Suami Aniaya Istri di Bintan, Pelaku Emosi Korban Tetap Kukuh Ingin Cerai

Kasus KDRT di Bintan, suami aniaya istri hingga alami luka serius di pergelangan tangan karena korban tetap kukuh ingin cerai.

|
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Bintim
ZD ditangkap pihak kepolisian di Kota Tanjungpinang terkait kasus suami aniaya istri di Bintan. 

Suardi mengatakan, saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Setelah kita amankan dan mintai keterangan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ZD disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved