AKBP Achiruddin Hasibuan Tonton Anaknya Secara Brutal Pukuli Mahasiswa

Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya karena viral anaknya brutal pukuli orang

TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
AKBP Achiruddin Hasibuan (baju hijau) usai diperiksa Propam Polda Sumut terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ke Admiral. 

TRIBUNBATAM.id - Perilaku bejat dilakukan oknum perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan.

Ia terekam video membiarkan anaknya menghajar habis-habisan pemuda bernama Ken Admiral di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Video brutal anaknya menghajar pemuda yang ia saksikan dan membiarkan viral di media sosial, yang membawa anaknya kini sebagai tersangka dan ia diperiks dan dicopot dari jabatannya.

Peristiwa penganiayaan anak perwira polisi ini terjadi pada 22 Desember 2022, di mana Ken Admiral yang berstatus mahasiswa secara brutal dihajar oleh Aditya, yang tak lain akan dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari peristiwa ini, korban dan pelaku sempat sama-sama melapor yang akhirnya laporan pelaku dihentikan penyidikannya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut atas nama korban, Ken Admiral, serta laporan dari Aditya Hasibuan.

Baca juga: Camat Sebut Oknum Polisi Minta Jatah dari Tambang Emas Ilegal, Polda Bentuk Tim

Baca juga: Kapolda Copot Kabid Propam Gegara BBM Ilegal Libatkan Oknum Polisi

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh Aditya," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (26/4/2023).

"Dari LP saudara Ken Admiral ini kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Aditya," sambungnya.

Dengan penetapan tersebut, Sumaryono menegaskan, awalnya pihaknya berencana untuk melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara Aditya dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," tegasnya.

Motif penganiayaan

Sumaryono menyampaikan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut sempat terkendala korban yang kini tengah menempuh pendidikan di luar negeri.

"Kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," ucap Sumaryono.

Terkait motif penganiayaan, dia menuturkan, masih terus didalami termasuk kemungkinan kaitannya dengan persoalan asmara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved