Lina Mukherjee Ucap Bismillah Makan Babi, Tersangka Penista Agama: Aku Penasaran

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka penisataan agama

Kolase Tribun Style/Instagram/TikTok Lina Mukherjee
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka penisataan agama 

TRIBUNBATAM.id - Polisi menetapkan selebgram Lina Mukherjee tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Wanita tersebut sebelumnya dilaporkan pengacara M Syarif Hidayat ke Polda Sumatera Selatan.

Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan memintai keterangan ahli.

Mereka yang dimintai keterangan terkait laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee, yang  membuat konten makan kulit babi sembari sembari mengucapkan kata "bismillah".

Dalam konten yang juga diunggah di laman Facebook dengan akun Lina Mukherjee, ia mengaku baru saja mencoba rasa kriuk kulit babi.

Video yang diunggah pada 9 Maret 2023 itu pun kini sudah ditonton sebanyak 6,8 juta kali.

Lina juga beberapa kali menyebutkan bahwa ia telah melanggar rukun iman karena hendak memakan babi.

"Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah kulanggar. Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di tiktok itu banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding," kata Lina dalam konten video tersebut.

Baca juga: Sosok Budi Dalton yang Dipolisikan bareng Sule atas Dugaan Penistaan Agama

Baca juga: Holywings Dipolisikan Dugaan Penistaan Agama Gegara Promo Miras dengan Nama Muhammad dan Maria

Hasil telaah penyidik, akhirnya menetapkan Lina Mukherjee tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan para saksi ahli bahasa, MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee ketika sedang memakan kulit babi.

Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama.

"Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka," kata Agung, Kamis (27/4/2023).

Agung menjelaskan, penyidik sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Lina Mukherjee untuk dimintai keterangan.

Namun, surat itu tak digubris oleh terlapor dan tak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Sehingga kami layangkan kembali surat panggilan kedua. Bila tak datang lagi, akan diterbitkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa," tegasnya.

Dalam proses tersebut, Agung meminta agar Lina lebih kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Sehingga, ia dapat diambil keterangan terkait kasus itu.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," jelasnya.

Baca juga: IMBAS Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Promo Miras, Mahasiswa Desak Izin Holywings Batam Dicabut 

Baca juga: Nikita Mirzani Dianggap Lakukan Penistaan Agama, Akan Segera Dilaporkan ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga orang saksi ahli diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.

Mereka dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee, yang telah membuat konten makan kulit babi sembari sembari mengucapkan kata "bismillah".

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga saksi ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, saksi ITE, ahli bahasa dan pidana.

Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat Lina Mukherjee diduga masuk ranah pidana umum atas penistaan agama.

"Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana pasal 156 huruf a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, Selasa (21/3/2023).

Dalam pasal 156 huruf a berbunyi, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan penjara selama lima tahun.

Baca juga: 4 Petugas Forensik RSUD Tersangka Penistaan Agama, Dicap Lalai Mandikan Jenazah Wanita Suspek Corona

Baca juga: Ingat Buni Yani? Sosok Buat Ahok Dibui atas Kasus Penistaan Agama, Kini Gabung Amien Rais di Partai

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved