Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, Kejagung Buka Dosa Destiawan Soewardjono
Pidsus Kejagung menetapkan tersangka Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank
TRIBUNBATAM.id - Penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank menyeret Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka korupsi.
Destiawan ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada, Kamis (27/4/2023).
Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dianggap berdosa dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Dirangkum dari kompas.com, DES ditahan sejak 28 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan awal dilakukan hingga 17 Mei 2023, selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas Anggota DPRD Batam Naik ke Penyidikan
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Anggota DPRD Batam, Jaksa Terima SPDP
Ketut menyebut Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
"Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, di antaranya eks Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma (THK).
"Adapun dari 3 orang tersangka itu yang pertama THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).
Kemudian, dua tersangka lainnya merupakan Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018 sampai Juni 2020 dan Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Menurut Ketut, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 untuk kepentingan penyidikan.
Ketut menjelaskan tersangka Haris dan Taufik diduga telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka Bambang Rianto yang telah ditahan sebelumnya, untuk menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Baca juga: Gaya Hidup Mewah Kadinkes Lampung, 14 Tahun Jadi Kadis, Lolos dari Kasus Korupsi
Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
"Di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif," tambah dia.
Sementara, lanjut Ketut, tersangka Nizam secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.
Perbuatan para tersangka, menurutnya, mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang sama, Kejagung telah menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang, Bambang Rianto (BR).
Masih dikutip dari kompas.com, Bambang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sampai 24 Desember 2022.
"Satu orang Tersangka tersebut yaitu BR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).
Atas perbuatannya, tersangka Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Korupsi Dispora Kepri, Tiga Berkas Perkara Dana Hibah Segera Sidang
Baca juga: Kena OTT KPK, Bupati Meranti Muhammad Adil Jadi Tersangka di Tiga Kasus Korupsi
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.