BERITA KRIMINAL
Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Kata Menteri BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir dukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terkait penetapan status tersangka Dirut PT Waskita Karya
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penetapan Destiawan sebagai tersangka ini dilakukan Kejaksaan Agung RI sejak Kamis (27/4/2023) lalu.
Sehari setelahnya, Destiawan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung dan di hari itu pula dia dijebloskan ke penjara.
Dalam kasus ini, Destiawan disangkakan melakukan penyimpangan pada sejumlah proyek, baik proyek Waskita maupun proyek anak usaha Waskita yaitu PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, Destiawan diduga menyelewengkan sejumlah fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dari dua perusahaan tersebut.
"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Ketut menjelaskan, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Baca juga: Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, Kejagung Buka Dosa Destiawan Soewardjono
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengakui telah menggeledah kantor Waskita Karya terkait dugaan korupsi tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada pekan sebelum perayaan Idul Fitri, tepatnya Selasa (11/4/2023).
"Ada geledah Waskita," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi kepada Tribunnews.com, Minggu (16/4/2023).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait pembangunan Jalan Tol Japek.
Namun tak dirincikan di ruang mana saja dokumen tersebut diambil.
"Ya di kantornya. Kita cari dokumen," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Minggu (16/4/2023).
Dalam perkara ini, Waskita Karya memang berperan sebagai satu di antara beberapa pelaksan proyek Tol Japek.
Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi
Waskita Karya
Destiawan Soewardjono
Kejaksaan Agung
Menteri BUMN Erick Thohir
berita kriminal
Pembunuhan Sadis, Pria ini Habisi Pacarnya dengan Cara Mengerikan, Paksa Minum Urine Sendiri |
![]() |
---|
Ratusan Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Jumlah Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.