BERITA KRIMINAL

Babak Baru Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Anggota DPRD Batam, Jaksa Terima SPDP

Kejari Batam telah terima SPDP kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Batam untuk tahun 2016

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
ilustrasi korupsi uang negara. Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Batam memasuki babak baru 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Batam memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam.

“SPDP sudah kami terima,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Andreas, Sabtu (29/4/2023).

Saat ini Kejari tinggal menunggu kelengkapan berkas saja. Sebab informasi terakhir, pihak Kepolisian masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal jumlah kerugian negara.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Batam ini terjadi pada Januari-Mei tahun 2016 silam.

Kasus ini terkuak dari laporan salah satu penyedia jasa Tour and Travel yang bekerja sama dengan DPRD Batam.
Pengusaha travel itu mengaku sejumlah tiket perjalanan anggota DPRD Batam belum dibayar.

Baca juga: 35 Anggota DPRD Batam Diperiksa Polisi dan BPK Terkait Kasus Perjalanan Dinas

Padahal uang pembayaran telah diambil, namun terindikasi dimanfaatkan oleh sejumlah anggota DPRD Batam saat itu.

Dari informasi yang dihimpun, Polresta Barelang telah menaikkan status perkara ini masuk ke tahap penyidikan.

(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved