BERITA KRIMINAL

Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Kata Menteri BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir dukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terkait penetapan status tersangka Dirut PT Waskita Karya

Editor: Dewi Haryati
HO via Tribunnews
Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono jadi tersangka kasus dugaan korupsi 

Namun belum dipastikan apakah terdapat indikasi perbuatan pidana pada Waskita Karya, baik korporasi atau perorangan.

"Kita lagi dalami karena itu kan melibatkan beberapa instansi ya. Tapi yang melaksanakan proyek Japek, antara lain Waskita," ujar Prabowo.

Selain Waskita, dua BUMN lain juga terkait dalam pembangunan Tol Japek yaitu Jasa Marga dan Kraktau Steel.

Akan tetapi, tim penyidik belum melakukan penggeledahan di keduanya, sebab masih memeriksa saksi-saksi yang terkait.

"Belum ada geledah. Yang pasti kalau kita periksa ada hal-hal yang perlu kita klarifikasi," katanya.

Untuk informasi, kasus korupsi proyek Tol Japek ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).

Proyek ini disebut-sebut memiliki nilai fantastis, mencapai belasan triliun.

"Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih 13 triliun (rupiah). Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (13/3/20230).

Tanggapan Menteri BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Erick menegaskan, adanya kasus ini menjadi peringatan untuk para insan BUMN agar dapat bekerja profesional dan transparan.

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick.

Sebelumnya menetapkan Dirut PT Waskita Karya sebagai tersangka, Kejagung telah lebih dahulu menjerat delapan tersangka dalam kasus ini.

Kedelapan tersangka itu yakni, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved